Polisi ringkus pria ini dari Warung

  • Whatsapp
tersangka EG ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan

BeritaTapanuli.com, – Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, mengamankan seorang laki-laki berinisial EG (56), wiraswasta, warga Jln Merpati no 28 Kel. A. Manis Sibolga. Kamis 12 Maret 2020.

Ia ditangkap karena melakukan perjudian KIM dari sebuah warung di Jln SM Raja Kel. Aek Manis Sibolga, Sumut.

Darinya, polisi menyita barang berupa 1 unit Handphone (Hp), merk Oppo, warna hitam, 3 lembar kertas kecil bertuliskan angka-angka dan uang sebanyak Rp 25.000.

Informasi dihimpun dari Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin. Ia menjelaskan, Polsek Sibolga Selatan menerima informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan perjudian KIM.

Baca juga  Aksi Video Panjat Tiang Bendera Oleh Siswa SMP Tuai Pujian

Selanjutnya, Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Bremer Hulu, memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Boy Hutasoit,SH., untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman atas info tersebut.

Sekira pkl 20.30 WIB, tersangka diamankan lalu diboyong ke Polsek Sibolga Selatan. Saat diinterogasi, tersangka yang belum pernah dihukum itu telah berumah tangga dan thn 2012 lalu berpisah dengan isterinya.

Baca juga  Pimpin Rapat Penataan, Begini Ajakan Bupati Taput ke Pedagang Aek Sigeaon

Kepada petugas ia mengaku perjudian yang dilakukan berlangsung lebih kurang 1 minggu dan omzet Rp 25.000 s/d Rp 50.000 dengan imbalan yang diterima sebesar 20 %  dari besarnya pasangan, yang diteruskan tersangka melalui WA kepada berinisial RN.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Selatan, diduga telah melakukan tindak pidana perjudian tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan