BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pemuda berinisial PS alias N (25) yang juga sebagai tenaga honorer di salah satu instansi pemerintah diamankan Polisi dari Polres Tapanuli Tengah.
Berawal dari informasi masyarakat, lalu petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, sesuai ciri yang di infokan, polisi lalu menghalau tersangka dan dilakukan penggeledahan badan.
Hal tersebut diterangkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS. Sinurat kepada wartawan.
Sinurat menjelaskan, pelaku adalah oknum tenaga honorer.
“Dia warga Jl. Oswald Siahaan Lingk. IV Kel. Pandan kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah.” Jelasnya.
Masih keterangan Humas tersebut, tersangka diamankan di depan kantor Bawaslu Tapteng.
“Saat digeledah petugas ditemukan dari badan tersangka satu bungkus kecil, saat diperiksa ternyata narkotika jenis sabu-sabu,” Lanjutnya.
Ia pun diamankan ke Polres Tapteng. Tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) Dari UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Red)






