BeritaTapanuli.com, Siantar – Sat Narkoba Polres Siantar, berhasil mengamankan sepasang kekasih, hari Sabtu (17/10/2020).
Keduanya diduga usai pesta sabu di salah satu tempat kost sekitar pukul 00.00 WIB.
Keduanya, RS (28), pria, warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan NP (28), perempuan, warga Sibatu – batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga dalam keterangannya, penangkapan pasangan kekasih itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Awalnya mendapat informasi, di sebuah kos- kosan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan pesta sabu, lalu, personil melakukan lidik,” Ujarnya.
“Kita pun menuju lokasi yaitu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari. Setelah sampai di lokasi, kita melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri, di depan pintu kos dan langsung mengamankannya,” tutur David.
Pria itu adalah RS, dan polisi berhasil mengamankan dari sampingnya, 1 buah tas warna merah jambu yang berisi 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) bungkus plastik klip.
Saat polisi melakukan pendalaman dan penggeledahan, ternyata dalam kos, juga mengamankan seorang wanita yang berinisial N.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan, kemudian ditemukan barang bukti dari atas meja berupa 1 handphone merk Oppo dan 1 buah tas bermotif bunga berisi 8 paket sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 6,56 gram yang dibalut tisu, dari kamar mandi, tepat di depan kamar kos tersebut.
Kepada polisi, mereka mengaku baru saja menggunakan sabu sebelum ditangkap. Kemudian keduanya diamankan bersama barang bukti, ke kantor polisi untuk dilakukan penyidikan,” Tukasnya. (R)