Pasutri Diamankan, Bawa 3 KG Sabu di Tol Amplas Medan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Medan – Pasangan suami isteri (pasutri) bernama M. David alias Koko (37) dan Painten (33) diamankan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Keduanya merupakan warga Jalan Gunung Kelawas, Desa Gunung Kelawas, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, Sumatera Utara diamankan aparat  dari Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Amplas tepatnya di depan jalan tol Amplas.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar, ketika dikonfirmasi Senin (19/10/2020) mengatakan, penangkapan pasutri ini bermula dari informasi warga.

Baca juga  Ingat, Ini Cara Pembuatan SIM Baru 2021, dari Syarat Hingga Biaya

Demikian dilakukan penyelidikan bahwa keduanya membawa sabu dengan modus diseludupkan dalam kemasan bubuk teh.

“Kedua tersangka kita amankan dari kawasan Jalan SM Raja tepatnya di depan tol Amplas. Saat digeledah ditemukan 3 kilogram sabu dalam tas ransel tersangka,” ujar Ronny.

Sementara dari pengakuan kedua tersangka bahwa barang bukti tersebut mereka peroleh dari pria suruhan YT (DPO).

Baca juga  Bupati dan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Bagikan 500 Paket Sembako ke Masyarakat Sekaligus di Dua Kecamatan

Selain tiga kilogram sabu kita juga mengamankan sepeda motor BK 6455 PUL.

“Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal   114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Int)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan