Jakarta – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Perpanjangan tersebut berlaku seminggu kemudian atau hingga minggu depan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Ia menyebut, PPKM Darurat ini baru akan dilonggarkan pada 26 Juli nanti. Itupun jika kasus CoVID-19 mengalami penurunan.
Disampaikan Presiden dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi mengatakan PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah, meskipun diakuinya sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran overkapasitas pasien COVID-19, serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” jelas Jokowi, Selasa (20/7/2021).
Presiden terpilih kedua kali ini mengakui PPKM darurat berdampak terhadap penurunan penambahan kasus dan bed ratio occupancy (BOR) rumah sakit.
Jokowi menyatakan selalu memantau dinamika di lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak PPKM darurat ini.
“Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” katanya.
Usaha Informal Dibuka Dengan Syarat Tertentu
“Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” katanya.
Sementara pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau toko voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, usaha cuci mobil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturannya, teknisnya diatur Pemda.
Di akhir imbauannya Jokowi mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dan bersatu melawan COVID-19 ini. (Dtc)
Simak pernyataan lengkap Jokowi dalam video berikut ini.