BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tak berselang lama, jajaran Polsek Pandan berhasil membekuk pelaku perampokan yang menggunakan pistol di kawasan Pantai Indah Kalangan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Sukamat dalam press release Polres Tapteng, Rabu (19/2/2020), menerangkan pelakunya adalah warga Sosa Kabupaten Palas.
Didampingi Kapolsek Pandan, Iptu Zulkanain Pohan, dan sejumlah perwira lainnya, Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.
“Begitu laporan masuk ke Polsek Pandan, langsung bergerak melacak keberadaan pelaku, anggota terus bergerak dan memantau sampai kemarin malam berhasil menangkap pelaku di Sosa Kabupaten Palas,” terang Kapolres.
Pelaku berinisial RS (24), senjata yang digunakannya untuk merampok korban jenis Softgun merk Bereta miliknya. Dan saat itu, senjata itu ditodongkannya kepada pelaku.
Dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Kijang Innova rental BK 1698 IJ yang digunakan pelaku menemui korban dari Sosa.
Selain itu juga, polisi megamankan sebanyak 9 butir peluru Softgun yang tidak memiliki ijin dan handphone 1 unit, serta tas sandang warna hitam satu buah.
Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam berlapis yaitu Pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, dan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (R/BT)