BeritaTapanuli.com, Sergai – Pelaku usaha di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ribut dengan petugas mengaku dari tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang membawa surat tugas kadaluarsa. Keributan ini dipicu akibat petugas P2TL memaksa memeriksa meteran padahal membawa surat kadaluarsa.
Insiden ini terjadi dari video berdurasi 5 menit di Whatsapp grup Forda UKM. Insiden ini dilaporkan terjadi pada, Kamis (17/9/2020), di sebuah pabrik prabot rumah tangga milik So Tjan Peng.
Terlihat dalam video itu, petugas P2TL datang dengan petugas berseragam polisi. Ketika ditanya, oleh penjaga pabrik seorang wanita mengenai tujuan kedatangan. Petugas mengatakan dari PLN ULP Perbaungan, UP3 Lubuk Pakam untuk memeriksa meteran.
Namun, saat ditanya wanita penjaga pabrik itu mengenai identitas, petugas menolak diphoto. Termasuk surat tugas yang ditunjukan hanya dalam video, petugas tidak bersedia menunjukan untuk diphoto.
“Kalau resmi, kenapa bapak menolak di dokumentasikan. Surat tugas juga tidak ada nama pelanggan yang ditujukan ke kita,” kata wanita dalam video.
Perdebatan muncul. Sampai akhirnya, wanita dalam video meminta petugas meninggalkan tempat usahanya itu karena tidak punya surat tugas resmi. Apalagi pekerja mau melakukan pekerjaan lain dan beraktifitas lagi.
Lalu, seorang petugas kembali menjawab tahu enggak P2TL. “Tahu enggak artinya P2TL? Penertiban. Mau kita kemana, mau kita kesini, itu terserah kita,” jawabnya.
“Ini surat tugas kita, kita tidak ada seperti itu, kita periksa,” tegas petugas sembari dijawab oleh pelanggan maaf, karena tidak membawa surat tugas yang ditujukan langsung ke nama pelanggan.
“Kenapa kita tidak bisa periksa? ibu pelanggan PLN tidak?,” tanya salah seorang petugas P2TL. Namun kembali dijawab petugas tidak mengantongi surat tugas.
Begitupun wanita dalam video itu kembali menyanggah, surat yang ditunjukkan bukan ditujukan kepada pemilik lokasi usaha. “Walaupun tidak tertuju ke orang kakak, tapi kita wajib memeriksa,” kilah petugas lagi.
Kesal tidak diizinkan karena tidak memiliki administrasi lengkap, petugas berkulit hitam itu kembali mengancam. “Berhentikan aja jadi pelanggan PLN, kalau gini caranya,” ujarnya mengoceh.
Dalam video tersebut, surat tugas P2TL diketahui dari PT Putera Persada Jaya dengan Rahmat sebagai Direktur memberi tugas P2TL kepada Julifin Tafanao sebagai Pelaksana P2TL UP3 Lubuk Pakam. Telah habis masa berlaku tugas pada 31 Agustus 2020.
Kondisi ini tidak hanya terjadi pada So Tjan Peng. Hal yang sama juga disampaikan salah seorang warga Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Suyitno Chandra.
Saat datang, lanjut Chandra, petugas meminta izin untuk memeriksa listrik pelanggan PLN. Namun, dia tidak mengizinkan.
Ditempat terpisah, PH Manager Sub Bidang Efisiensi, Pengukuran dan Mutu (EPM) Sistem Distribusi PLN UIW Sumut Dhani yang dikonfirmasi menjelaskan pihaknya juga telah menerima video tersebut. Namun, dia perlu meminta klarifikasi dan kroscek ke PLN ULP (Rayon) Perbaungan dan UP3 (Area) Lubuk Pakam mengenai masalah itu.
“Memang kalau sekilas kita lihat dari video itu. Terlihat pelanggan tidak terima. Petugas di dalam video itu pun mencoba menjelaskan tapi memang saya lihat petugas pun tidak sopan. Tapi saya perlu mencari latarbelakang kenapa petugas bisa bersikap begitu, kan pasti ada latarbelakang,” jawabnya.
Dhani mengatakan sudah menghubungi UP3 Lubuk Pakam dan ULP Perbaungan untuk kembali mendatangi pelanggan tersebut. Tujuannya, agar mengetahui kronologis lengkap dan dimana yang salah.
Lalu, bagaimana dengan sikap arogan petugas yang merupakan vendor P2TL? Apalagi, sangat rawan tindakan penyimpangan dengan petugas P2TL dari vendor seperti diatas. Termasuk surat tugas yang sudah kadaluarsa atau habis masa berlaku tetap dipakai.
“Itu semua akan menjadi bahan evaluasi kita juga. Saya sudah minta ke UP4 Lubuk Pakam, kalau petugas yang salah. Minta maaf dan jadi bahan evaluasi kita. Kalau pelanggannya yang salah, ya harus ditindak,” jawab Dhani.
Dhani juga menjelaskan kedepannya kejadian seperti ini akan menjadi bahan evaluasi kinerja P2TL termasuk ke vendornya. Mengenai, pengawasan lapangan yang dilakukan PLN kepada vendor yang melaksanakan P2TL, Dhani mengaku setiap tim yang turun diawasi langsung.
“Setiap tim yang turun memang kita awasi langsung. Jadi, sebenarnya, pelanggan juga bisa melakukan kroscek langsung ke kantor PLN untuk tim P2TL ini. Tapi saya sudah minta ke ULP Perbaungan untuk segera membuat masalah ini clear dan terang. Jangan sampai berkepanjangan. Siapa salah dan benar harus clear. Kita yang salah, akan jadi evaluasi kita,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Forda UKM Sumut Sri Wahyuni Nukman menyesalkan hadirnya petugas yang mengaku P2TL ke salah satu lokasi usaha masyarakat tanpa berbekal administrasi yang lengkap. Dia juga sudah melihat video yang beredar luas itu.
“Saya sudah lihat video itu, seharusnya tidaklah terjadi sampai demikian. Ketika diminta surat tugas malah terkesan tidak terima. Jika datang dengan cara baik-baik, pasti akan dilayani baik pula. Kalau hanya untuk memeriksa meteran, kan bisa satu orang saja ditugaskan. Ga perlu harus rombongan begitu,” ketusnya.
“Okelah dia bilang punya surat tugas, tapi kan enggak bawa surat yang ditujukan kepada pelanggan langsung. Trus ketika surat tugas akan diphoto malah tidak dizinkan. Ini kan tidak baik, kalau boleh dibilang tidak tertib administrasi,” cetus Sri.
“Pengusaha juga kan punya hak untuk tahu siapa yang datang ke lokasi usaha kita. Supaya kalau terjadi hal-hal diluar dugaan kita sudah punya bukti,” ungkap Sri lagi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sri khawatir akan membuat tidak nyaman para pelaku usaha. “Ini yang menjadi catatan penting, jangan sampai di kemudian hari disalahgunakan orang yang tak bertanggung jawab,” tegasnya.(Job /Rilis)
Berikut ini videonya.