BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria asal Sibolga, Jumat, (01/03/2024)
Pelaku berinisial H.W (36) Thn, seorang nelayan asal Sibolga, diamankan ekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan dari pelaku HW berhasil ditemukan barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu.
BB tersebut dibungkus plastik bening dan dibalut kertas putih dengan berat bruto 0.71 gram.
“Pelaku HW sempat membuang bungkusan berisi narkotika ke tanah. Namun, setelah diambil, ternyata bungkusan tersebut berisi narkotika jenis sabu” Jelas AKP Purwono
Selanjutnya, setelah diinterogasi Petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang yang berinisial B.T di Gang Prona, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Selain itu, saksi-saksi akan diperiksa dan barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Medan.
Selanjutnya personel Sat Resnarkoba membawa H.W beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 0.71 gram ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. (Sumber : Humas Polres Tapteng)






