BeritaTapanuli.com, Tapteng – Tiga Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) diperiksa Inspektorat.
Ketiga yang diperiksa terkait penerimaan tenaga honorer dan dugaan penerimaan imbalan.
“Ketiga Kadis ini hampir sama kasusnya, mereka menerima tenaga honorer di tahun 2024 dan sebagian ada yang menerima imbalan berupa uang dari tenaga honor yang direkrut. Ada juga yang SPPD Cashback. Jadi gaji dikirim ke rekening si Honor tapi kemudian diminta kembali,” kata Mulyadi Malau kepada awak media.
Mulyadi menjelaskan, ketiga Dinas tersebut yakni, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PPA, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
“Kepala Dinas Perhubungan, menerima tenaga honorer sebanyak enam orang itu ditahan 2024 dan dari hasil pemeriksaan ada satu orang yang mengakui sudah menyebar uang kepada Kadis. Dan ada juga SPPD Cashback, gaji yang dikirim diambil kembali dari si Honorer,” tentangnya.
Sedangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ada dua honor yang sudah tidak pernah masuk selama bertahun-tahun tetapi mereka masih diberikan gaji, dan ada juga menerima SPPD Cashback. Setelah disetor ke rekening si Honor, kemudian diminta kembali.
Hal yang sama juga dilakukan Kadis PPA, satu orang tenaga honor yang bertahun-tahun tidak masuk kerja tapi masih diberikan gaji, bahkan hampir 80 persen tidak mengenal anak ini, tetapi masih diberikan gaji.
“Ketiganya sudah kami periksa dan berkasnya sudah kami serahkan kepada Bupati. Untuk sanksi itu nanti pak Bupati lah yang menentukan,”pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu saat dikonfirmasi menyebutkan, ketiga Kepala Dinas tersebut akan ditindak tegas dan diberikan sanksi administrasi berupa penurunan pangkat.
” Pasti akan kita beri sanksi, bisa itu penurunan jabatan dari eselon 2 ke eselon 3,” katanya. (R)