BeritaTapanuli.com – SN alias E (34), warga Jalan Beringin Kantin Dolok Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, tak berkutik saat dibekuk petugas Satnarkoba Polres Padangsidimpuan.
Ia ditetapkan menjadi tersangka penyalahgunaan obat terlarang, setelah ia diamankan dari rumahnya pada Rabu (7/7) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka adalah pengedar yang kerap beraksi diwilayah Padangsidimpuan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH, kepada wartawan menerangkan tersangka diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan tersangka.
Apalagi sebuah rumah yang di tempatinya terletak di Jalan Beringin Kantin Dolok Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu, kerap di jadikan lokasi perkara jual beli Narkotika golongan I jenis Sabu.
Lalu, kata dia, yakin informasi tersebut pihaknya langsung mendatangi lokasi. Alhasil, pelaku didapati sedang membagi bagi Sabu untuk dijadikan perpaket yang kemudian akan dipasarkan secara eceran.
Di tempat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 2,11 gram.
Dan, 8 lembar plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan yang diruncingkan dan 1 buah gunting kertas.
Sementara itu, pelaku mengaku barang haram di perolehnya dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas.
Kini pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
Sedangkan pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Red)