Penganiaya Perawat Di Palembang Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang akhirnya menetapkan JT, pelaku penganiayaan perawat menjadi tersangka.

Dilansir dari kompas.com, Sabtu (17/4/2021), disebutkan Akibat perbuatannya, JT disangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira saat melakukan gelar perkara, Sabtu (17/4/2021) menyebut, pelaku nekat menganiaya korban karena emosi melihat tangan anaknya berdarah saat jarum infus dicabut.

Masih kata dia, melihat kejadian itu
JT langsung menampar dan menendang korban sampai tersungkur.

Tersangka diancam penjara selama dua tahun. Hasil pemeriksaan tersangka sudah mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kapolrestabes Palembang itu.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah setelah polisi mengantongi keterangan sejumlah pihak dan barang bukti.

“Barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan juga sudah kita ambil begitu juga dengan rekaman CCTV,” ujarnya.

Baca juga  Tak Miliki Surat-Surat, L300 dan Kayu Ilegal di Tangkap saat Patroli Polisi

JT ditangkap di kediamannya di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Jumat (16/4/2021) sekitar pukul 21.00 wIB.

Saat ditangkap, tersangka tak melawan. Petugas langsung membawa pelaku ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa.

“Mungkin karena tersangka sudah tahu terlibat apa, jadi dia langsung ikut saat dijemput,” kata Ivan.

Sebelumnya, seorang perawat salah satu rumah sakit swasta di Palembang, Sumatera Selatan harus mengalami luka lebam di bagian wajah setelah mengalami kekerasan yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang menderita luka lebam setelah dianiaya keluarga pasien.

Video kekerasan yang menimpa perawat tersebut viral setelah diupload akun Instagram @perawat_peduli_palembang

Dalam video berdurasi 35 detik itu, terlihat korban CRS diselamatkan rekan perawat lain. Sementara, beberapa perawat lain menahan pelaku JT.

Baca juga  Seorang Perempuan 62 Tahun, Tewas Terabrak Septor

Kepala Sub Bagian Huas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) sekitar pukul 13.40 WIB.

Pelaku JT hendak menjemput anaknya yang sudah selesai dirawat. Namun, pelaku emosi melihat tangan anaknya mengeluarkan darah setelah salah satu perawat melepas jarum infus.

Pelaku meminta korban untuk datang mengecek kondisi anaknya. Korban pun datang bersama sejumlah rekan perawat lain. Belum sempat meminta maaf, korban langsung ditampar pelaku. Pelaku juga memintakorban sujud untuk meminta maaf.

Sementara itu, Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya Palembang Bona Fernando mengatakan, perawat telah melakukan tindakan sesuai standar operasional prosedur.

“Semuanya sudah sesuai prosedur,” kata Bona, Jumat. (Sumber : Kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan