Pengangguran Ini Berulah, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Warga Hutabarangan, Kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, Sumut, berinisial SS, ( 37 Tahun) diamankan polisi.

Polisi mengamankan SS (37) dari sebuah rumah kosan di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menerangkan, penangkapan pria tersebut berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat.

Baca juga  Dovioso Nabrak Saat Start MotoGP Inggris

“Tersangka diamankan, Kamis (8/10/2020) yang lalu sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di dalam rumah kosan Enjoy Cafe Sibuluan, di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Pandan,” jelas Sinurat, Senin (26/10) kepada wartawan.

Masih lanjutnya, usai dilakukan geledah badan, polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.

Dan, saat SS diinterogasi, ia mengakui masih menyimpan barang haram itu di dalam rumahnya.

Baca juga  Jenazah pria ditemukan di semak-semak

Polisi kemudian menggeledah rumah SS, lalu ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.

Polisi kemudian menyita barang haram itu sebagai barang bukti, dan membawa tersangka SS  ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1)  UU 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan