BeritaTapanuli.com, Tapteng – Warga Hutabarangan, Kel. Sibuluan Nauli, Kec. Pandan, Kab. Tapteng, Sumut, berinisial SS, ( 37 Tahun) diamankan polisi.
Polisi mengamankan SS (37) dari sebuah rumah kosan di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menerangkan, penangkapan pria tersebut berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat.
“Tersangka diamankan, Kamis (8/10/2020) yang lalu sekira pukul 13.30 WIB, tepatnya di dalam rumah kosan Enjoy Cafe Sibuluan, di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Pandan,” jelas Sinurat, Senin (26/10) kepada wartawan.
Masih lanjutnya, usai dilakukan geledah badan, polisi menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening.
Dan, saat SS diinterogasi, ia mengakui masih menyimpan barang haram itu di dalam rumahnya.
Polisi kemudian menggeledah rumah SS, lalu ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu.
Polisi kemudian menyita barang haram itu sebagai barang bukti, dan membawa tersangka SS ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tapteng untuk proses lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1) UU 35/2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (R)