BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Sebanyak sembilan (9) bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polisi dari AKH alias A (25), warga Jalan KH Dewantara no 29 Lingkungab V Kel Sibuluan Indah Kab Tapteng.
Pasca digeledah, tersangka yang di tangkap pada tangga (5/1/2019) lalu itu, kemudian diamankan di RTP Polres Sibolga. Diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Kapolres Kota Sibolga AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Polres Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya kepada beritatapanuli.com menerangkan, tersangka di tangkap Polisi berdasarkan informasi yang diterima Sat Narkoba Polres Sibolga. Bahwa ada yang menguasai peredaran narkoba.
Sehingga polisi melalui Kasat Narkoba AKP E Panjaitan memerintahkan KBO Narkoba Ipda P Sihotang, guna mendalami penyelidikan.
Tak berselang lama, petugas berhasil mengamankan tersangka, hingga melakukan test urine dan dinyatakan positif mengandung zat Amphetamine.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa,
1 unit HP,1 bh pipa kaca bekas bakaran sabu,1 bh gunting,1 bh mancis, 4 bh pipet plastik bentuk letter L, serta uang Rp 13.000 dan 1 bh kotak rokok GG Surya. (T/BT)