BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pemuda berinisial WASD alias W (24), Warga jalan Mawar Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, diamankan warga, hari Rabu (8/7/2020) lalu.
Awalnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ashari Tanjung (33) mengalami penganiayaan dari tersangka.
Di mana, sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (8/7/2020), korban yang sedang memandikan ayam di depan rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dari arah belakangnya.
Lalu tersangka meletakkan pisau yang sudah dipersiapkan ke leher korban. Bahkan pisau tersebut dalam kondisi panas yang sebelumnya dibakar tersangka.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7/2020), kepada wartawan menerangkan, pisau yang sudah dipanaskan lalu diletakkan tersangka ke leher Ashari Tanjung, sehingga korban mengalami luka bakar.
Namun, seketika tersangka kabur, dan kemudian dikejar korban.
“Saat mengejar, meski dalam keadaan kesakitan, Ashari Tanjung sambil menjerit, hingga pelaku WASD berhasil ditangkap dengan bantuan warga setempat.” Jelas Sormin.
“Sebelum digunakan untuk menganiaya korban, pisau tersebut terlebih dahulu dipanaskan di atas kompor hingga warnanya merah,” ungkap Sormin.
Polisi juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan tersangka menganiaya korban.
Dari hasil keterangan yang diperoleh polisi, baik dari korban dan tersangka, terungkap, bahwa antara keduanya selama ini ternyata sudah ada perselisihan soal kasus dugaan pengucapan kata-kata yang tidak pantas.
Lalu, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (R)