BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Seorang anak remaja, warga Desa Pardomuan, Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan berinisial CBP alias C berusia 14 tahun berhasil ditangkap Polisi.
Ia nekat mencuri sepeda motor milik warga Sibolga yang tengah terparkir. Padahal saat kejadian, septor tersebut tengah diparkir saat kegiatan Pekan Raya Paskah Pemko Sibolga beberapa waktu lalu.
Aksinya terungkap setelah pemilik kenderaan bernama Nurpaida Sinaga melapor ke Polres Sibolga Rabu (24/4) yang lalu.
Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Harianja melalui Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menerangkan, pelaku berhasil ditangkap oleh Personil Polsek Dolok Sanggul.
“Mendapat laporan, kasat reskrim AKP Azhari memerintahkan untuk melakukan penyelidikan, dan berkoordinasi dengan jajaran, sehingga pada jumat (26/4 ) lalu, Polsek Dolok Sanggul menyerahkan tersangka lengkap dengan barang bukti ke Polres Sibolga,” beber Iptu Sormin.
Akibat perbuatannya, ia diancam hukuman penjara selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana. (BT)