BeritaTapanuli.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahmud MD, secara resmi menyampaikan sikap pemerintah atas keberadaan Ormas Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).
Disebutkan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa (Ormas) tersebut.
Sebagaimana dilansir media ini dari Kompas.com, dijelaskan “Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan seusai putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014,” kata Mahfud MD lagi.
Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.
“Kepada aparat pemerintah, pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada,” ujarnya. (Kompas.com)