Polres Tapteng Sampaikan Maklumat Kapolri atas FPI

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menindaklanjuti maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, terkait pelarangan segala berkaitan dengan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sebagaimana Kapolri telah mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian seluruh kegiatan ormas tersebut.

Demikian juga untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan keselamatan masyarakat pasca dikeluarkannya keputusan tersebut dalam maka jajaran Polres Tapteng siap melaksanakan maklumat tersebut.

Sementara itu, Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Polres Horas Gurning kepada awak media, Sabtu (2/01/2021) juga menegaskan akan menyampaikan maklumat tersebut ke semua personil.

Baca juga  Terjadi di Tapteng, Balita Berumur 18 Bulan Korban Kekerasan Seksual

Kapolres sekaligus menghimbau masyarakat apabila ada menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI untuk sesegera mungkin melaporkan kepada aparat yang berwenang tanpa melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Adapun maklumat Kapolri tersebut :
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
b. Masyarakat segera malaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.
d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Baca juga  Perihal Anak Gizi Buruk, Begini Penjelasan Kadis Kesehatan Sibolga

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Polres Tapanuli Tengah dan jarannya wajib melakukan tindakan sesuai dengan Ketentuan Undang Undang.” Tutup Kapolres menegaskan isi Maklumat Kapolri. (R) .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan