BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang laki-laki berinisial TH alias T (28), buruh harian lepas, warga Sipange Lk III, Kec. Tukka, Kab.Tapteng diamankan polisi.
Awalnya, Polsek Sibolga Selatan mendapat informasi, ada masyarakat di Jln SM.Raja Gg Bersama, Kel. Panc. Dewa, Sibolga memiliki Narkoba.
Informasi tersebut diterima hari Rabu tanggal 8 Juli 2020. Sehingga Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu memerintahkan Kanit Res Aiptu B.Hutasoit,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman.
Setelah memiliki kepastian, sekitar pkl 02.30 wib, tersangka, berhasil diamankan petugas, ketika berjalan di Jln SM Raja Gg Bersama Sibolga.
Saat digeledah, darinya barang buktipun berhasil didapati petugas, yaitu ditemukan 1 buah tabung plastik warna pink berisikan 1 bungkus sabu-sabu, terbungkus plastik bening. 2 buah pipa kaca, 3 buah mancis, 1 buah jarum, 3 buah pisau lipat, 1 unit Hp merk Nokia warna merah dan uang.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sibolga. Saat dilakukan test, ternyata urine tersangka juga positif (+) mengandung Amphetamine.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, membenarkan pengamanan tersangka TH.
Kasubbag Humas Polres itu juga menjelaskan, tersangka selain mengkonsumsi, ternyata juga sebagai penjual.
“Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.” pungkasnya (t)