BeritaTapanuli.com, Bekasi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, akhirnya memvonis Haris Simamora, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga dengan hukuman pidana mati.
Hal ini disampaikan Ketua majelis hakim, Djuyamto saat membacakan petikan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Rabu (31/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Haris alias Ari dengan pidana mati,” putusnya.
Meski majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
Namun, pengacara terdakwa, Nuraini Lubis, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis mati tersebut.
“Pada prinsipnya kita penasihat hukum, Haris sepakat untuk mengajukan banding. Mengenai materi yang disampaikan untuk banding, kita rapat dulu sama tim,” tutur Nuraini.
Masih lanjutnya, dia masih ingin diberikan kesempatan untuk memperbaiki semuanya, dan masih pengen hidup. Dia menyesali seluruh perbuatannya, terangnya menirukan ucapan kliennya.
Sebelumnya, Haris dituntut hukuman mati karena jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 363 KUHP ayat (1) Pasal 3 tentang pencurian dengan pemberatan.
Haris membunuh Daperum Nainggolan bersama istrinya Maya Ambarita dan kedua anak mereka Sarah Nainggolan (9) dan Arya Nainggolan (7) pada 13 November 2018. Perbuatan sadis Haris terjadi di kediaman Daperum di Jalan Bojong Nangka, Pondok Gede, Bekasi. Haris masih merupakan kerabat dekat bagi Nainggolan. Ia saudara dari sang istri, Maya Ambarita. (Int)