Pelaku Curanmor di Tapteng Diungkap, Dua Pria Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tapteng.

Awalnya, korban adalah seorang pegawai bank berinisial DES (25) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondokbatu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng, Sumatra Utara (Sumut).

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (21/1/2021) malam, menerangkan, awalnya sekira pukul 22.00 WIB, Minggu (17/1/2021), korban DES memarkirkan sepeda motor miliknya itu di pekarangan kafe/rumah opung di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik.

“Setelah memarkirkan sepeda motor tersebut, DES masuk ke dalam rumah untuk istirahat,” kata Horas Gurning mengawali keterangannya.

“Selanjutnya pada Senin sekira pukul 09.00 WIB, korban DES terbangun dan tidak melihat lagi sepeda motor miliknya itu di tempat semula ia parkirkan,” jelas Gurning, dan selanjutnya DES membuat laporan pengaduan ke Polres Tapteng,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Tapanuli Tengah Buka Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2011 Dan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016

Personel Sat Reskrim Polres Tapteng saat itu langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari DES.

Didapat informasi bahwa terduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang laki-laki yang biasa dipanggil inisial A.

“Tersangka A kemudian berhasil ditangkap petugas saat berada di sebuah warnet di Kota Sibolga,” ungkap Gurning.
Dan hasil pengembangan, ada tersangka lain, yakni JTB, yang selanjutnya berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku menjual sepeda motor tersebut seorang laki-laki di Desa Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel,” jelasnya.

“Barang bukti sepeda motor tersebut ditemukan petugas di belakang rumah pembeli yang kondisinya ditutupi terpal, dan bodinya sudah dibuka. Namun rumah dalam keadaan kosong,” beber Gurning.

Baca juga  Walikota Panen Perdana Pemanfaatan Lahan Tidur

Petugas selanjutnya memeriksa fisik kendaraan dengan mengecek nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor tersebut. Hasilnya, sesuai dengan milik korban DES.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka pelaku yakni, berinisial A (23) warga Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik yang juga memiliki alamat tempat tinggal di Jalan Sepadan, Kota Tanjung Balai.

Kemudian tersangka berinsial JTB (31) berprofesi sebagai nelayan, warga sekampung tersangka A.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti curian yakni, 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), beserta sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol: BB 2564 MY.

“Selanjutnya personel Opsnal Sat Reskrim Polres Tapteng membawa kedua tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Tapteng guna proses sidik lebih lanjut,” Gurning menambahkan.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan