BeritaTapanuli.com – Tersulut emosi dengan kehadiran wartawan dan LSM, oknum pegawai ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu adu mulut hingga melarang melakukan video atas kejadian tersebut.
Selain adu mulut, terlihat juga petugas saling dorong dengan wartawan dan LSM yang datang Hari ini Kamis (22/10) siang itu.
Melansir dari salah satu akun Facebook milik Roin Purba, saat kejadian tersebut, pihaknya mengabadikan sebuah video.
Dijelaskan juga kedatangan kedua wartawan tersebut, hanya ingin mempertanyakan status SHM yang ditahan oleh Kades Muara Dilam.
Berikut penjelasannya dalam group WhatsApp GWI tersebut,
“Izin menjelaskan kronologisnya ,
Berawal dari Penahanan 3 eks Surat Sertifikat Tanah hak milik warga Pagaran Tapah yang sedang bersengketa dengan sempadannya,
Surat sertifikat program PTSL ‘2019 sudah terbit atas nama Pasal Sihombing dan Istri serta Anaknya, Namun mulai tgl 25/9/2020 lalu sampai hari ini ditahan oleh Kades Muara Dilam /Zulfikar,S.Hi, dengan alasan yang tidak jelas.
“Semalam Saya, Ary dan Pasal Sihombing/pemilik Sertifikat mendatangi Kantor Desa Muara Dilam guna minta surat tersebut, namun tidak diberikan oleh Kades dan mengatakan bahwa Akan dikembalikan ke BPN.” Jelasnya.
Masih dalam penjelasan mereka, “Makanya Kami datangi BPN tadi Pagi Sampai terjadi Keributan tersebut, Intinya, Pihak BPN tidak mampu memberi Solusi dan terkesan Cuci Tangan dan menolak Surat sertifikat yang akan dikembalikan oleh pihak Desa Muara Dilam tersebut.”
Tak diam sampai disini saja, rekan-rekan jurnalis pun sepakat untuk mendatangi kantor ATR/BPN besok, untuk mengklarifikasi kejadian tersebut, karena pihak pegawai kantor ATR/BPN Rohul diduga telah menghambat kerja jurnalis sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dan 3. (Sumber : Oretan86.com)
Penasaran tonton video berikut di sini