Parkumpulan Sitompul minta aktifitas di lahan Lobu Sitompul di Hentikan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapsel – Parkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling Se Indonesia, meminta PT (North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk menghentikan aktifitas di atas lahan Lobu Sitompul, Tapanuli Selatan.

Hal tersebut dinilai akibat lahan tersebut masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Sebelum ada keputusan hukum tetap kita minta agar aktifitas diatas lahan Lobu Sitompul dihentikan” kata  salah satu tim kuasa hukum Pasadaan Raja Toga Sitompul, Jasa Sitompul kepada wartawan, disela-sela sidang pemeriksaan saksi perkara perdata Lobu Sitompul di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis (22/7).

Sidang perkara perdata no.39/PDT.G/2020/PN.PSP yang dipimpin Lucas Sahabat Duha S.H. M.H., bersama Hasnur Tambunan S.H., M.H dan Rudi Rambe S.H., M.H., sebagai anggota majelis hakim dengan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan tiga saksi penggugat yakni Marisi Tua Sitompul dan Kali Rosuli Sitompul.

Baca juga  Tambang Emas Martabe Gelar Virtual Media Gathering Ramadan 1442 H. "Pengelolaan Lingkungan, Kualitas Biota Air di Sungai Batangtoru Masih Terjaga"

Selain meminta agar aktifas diatas lahang sengketa tersebut, tuturnya, penggugat juga meminta pihak tergugat agar mencabut larangan masuk dan keluar areal Lobu Sitompul karena di dalam areal tersebut terdapat makam leluhur atau keluarga penggugat.

Jasa Sitompul menjelaskan, dari seikra 3.200 hektar areal Lobu Sitompul sesuai hasil pemetaan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tapanuliu Selkatan, lebih kurang 600 hektar diantaranya telah dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTA Simarboru.

Selain meminta agar aktifas diatas lahang sengketa tersebut, penggugat juga meminta pihak tergugat agar mencabut larangan masuk dan keluar areal Lobu Sitompul karena di dalam areal tersebut terdapat makam leluhur atau keluarga penggugat.

Menurutnya, gugatan perkara perdat yang diajukan pengugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut cukup berdasar seperti penggugata merupakan ahli waris atau keturunan Raja Sitompul Sibangebange Datu Manggiling.

Baca juga  Walikota Padangsidimpuan ajak FKPPI aktif dan bersinergi dengan pemerintah

Kemudian surat keterangan tentang marga Sitompul di Roncang Batu yang ditandatangani Drs.Zulfikar Siregar gelar Baginda Bauni Hamonangan Tanggal 28 Agustus 2008 yang telah mendapat pengesahan dari Pengadiulan Negeri Padangsidimpuan.

Ditanya tentang pihak yang digugat, Jasa Sitompul mengungkapkan, selain PT.NSHE sebagai tergugat I, terdapat 19 pihak terkait yang turu digugatantara lain Pemda Tapsel, panitia fasilitasi pembebasan ha katas tanah untuk PT NSHE, BPN Tapanuli Selatan dan kelompok tani.

Marisi Tua Sitompul sebagai salah saksi penggugat dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengtakan sesuai hasil rapat sebagaimana tertuang dalam notulet rapat pada tahun 2014 seharusnya ada peninjauan terhadap lahan tersebut, namun tidak terlaksana. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan