OSO Kaget, Polisi Panggil Komisioner KPU RI

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, JAKARTA – Perseteruan antara Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait di gagalkannya OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ternyata masih belum berakhir.

Bahkan, polisi saat ini memanggil Ketua KPU, Arief Budiman bersama satu Komisioner lainnya Pramono Ubaid Thantowi, untuk memenuhi laporan pengacara Ketum Partai Hanura yang sebelumnya dilayangkan ke polisi.

Kendati demikian, OSO yang di wawancarai sejumlah awak media mengaku, tidak tahu menahu perihal KPU dipanggil polisi.

Masya Allah, bener nih (diperiksa polisi)? Saya enggak tahu. Urusan polisi dengan KPU saya tidak tahu. Yang tahu adalah pengacara saya, karena saya enggak mikirin yang begitu-begituanlah,” kata Oesman di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Januari 2019, dilansir dari VIVA.co.id.

Baca juga  Rebut Hadiah 17 Juta, Bupati Himbau Bermain Sportif

Oesman juga menegaskan, atas kekecewaan dirinya kepada KPU. “Selama mereka tidak konsisten dan tidak patuh terhadap hukum yang berlaku di bangsa ini, maka saya tidak akan pernah hormat kepada KPU. Tidak akan,” ujar dia.

Penuhi panggilan

Agenda pemanggilan kedua komisioner tersebut dibuat terpisah. Namun, Argo kembali menjelaskan kalau agenda pemanggilan masih sebatas klarifikasi atas laporan yang dibuat Oso atau tak jauh berbeda dengan pemanggilan Ketua KPU Arief Budiman dan satu komisionernya, Pramono Ubaid Tantohwi kemarin, Selasa 29 Januari 2019.

“Masih agenda klarifikasi,” kata dia lagi.

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan siap memenuhi pemanggilan siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Dia memastikan diri hadir dengan komisioner lainnya, Wahyu Setiawan yang juga akan dipanggil.

Baca juga  Gejolak Driver Gojek Meradang, Gelar Aksi di Depan Kedubes Malaysia

“Saya sih mau hadir, cuma kita masih rapat. Mungkin nanti agak terlambat mungkin,” ujar Ilham.

Seperti diketahui, pihak Oso melaporkan KPU lantaran namanya belum juga dimasukkan ke daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Daerah (DCT DPD) meski telah memenangi gugatan. Laporan dibuat Senin 21 Januari 2019.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor TBL/334/I/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 21 Januari 2019. Dalam laporan itu, Ketua KPU Arief Budiman dan seluruh komisioner KPU lainnya menjadi pihak terlapor.

Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakannya perintah undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan