BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Bandar Narkoba berhasil di bekuk tim Bareskrim Mabes Polri dan Satuan Pol Air Polres Labuhan Batu di Sei Parapat, Dusun Empat, Sei Kubung, Desa Sei Pegantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kab Labuhan Batu.
Sebanyak 52 bungkus sabu, dan 3 bungkus diduga inek/ekstasi, yang lebih kurang 15 ribu butir, berikut diamankan dalam penangkapan tersebut.
Dalam keterangan pers, petugas menuturkan, kronologi penangkapan bermula dari hari Minggu 27 Januari 2019, sekira pukul 16.00 wib lalu, tersangka bernama S (40 tahun) yang pertama di amankan.
Ia merupakan seorang nelayan, warga Tanjung Balai Asahan, di tangkap di Tanjung Balai Asahan. Darinya, diperoleh informasi pengembangan. Keesokan harinya, Senin 28 Januari 2019 sekira pukul 24.00 wib, polisi kembali mengamankan 2 orang lagi tersangka, yakni atas nama P (35 tahun), dan G (27 tahun). Ketiganya mengaku berprofesi sebagai nelayan, dan warga Tanjung Balai.
Dan hari Selasa (29/1) pukul 10.00 wib, tim gabungan satgas NIC Bareskim Mabes Polri dan Sat Pol Air Polres Labuhan Batu tiba di dermaga Sat Pol Air Sei Brombang Kec Panai Hilir Kab Labuhanbatu, dan sekira pukul 12.00 wib pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Medan dengan menggunakan mobil jenis Kijang Innova tanpa plat nomor dikawal oleh Polantas Polres Labuhan Batu dan rencananya akan dibawa langsung ke Jakarta. (T/BT)