BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ada yang berbeda dari tahun sebelum pada puncak peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73 pada tanggal 26 Januari 2023 di Kantor Imigrasi Sibolga.
Di mana kegiatan perayaan ini terlihat sangat spesial. Terlebih Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang beserta jajaran sekaligus menerima penghargaan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.
Di sela acara Kakanim Sibolga Saroha Manullang mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi yang diberikan oleh pimpinan atas keberhasilannya beserta jajaran melaksanakan penegakan hukum keimigrasian melalui pro justisia (proses peradilan).
Hal tersebut berkaitan pada akhir tahun 2022 Kantor Imigrasi Sibolga menindak tegas satu Warga Negara Malaysia berinisial ABB (42) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal dan melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
“Pada tanggal 04 Januari 2023 yang lalu, Pengadilan Negeri Sibolga telah menjatuhkan vonis terhadap ABB (42) yakni pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan” ujar Saroha.
“Kami patut bersyukur dan bangga atas pencapaian di awal tahun ini. Semoga penghargaan ini dapat semakin memacu dan memotivasi seluruh jajaran untuk terus berkinerja, berkarya, dan berlomba-lomba untuk meraih prestasi lainnya,” terang Saroha.
Sementara itu, Andi Febri Rinaldhi selaku Ketua Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Sibolga juga mengaku bangga atas prestasi itu.
“Sejak kasus ini mulai ditangani, Kepala Kantor selalu turun tangan melakukan pendampingan, pembimbingan, dan penguatan kepada saya beserta jajaran baik substantif dan dukungan di fasilitatif,” ucap Febri.
Selain itu, Kepala Kantor Imigrasi Sibolga secara aktif rutin melakukan koordinasi dan konsultasi ke Unsur Forkopimda Sibolga-Tapteng seperti Kejari Sibolga, Kapolres Sibolga dan Tapteng, Dandim 0211/TT, Danlanal Sibolga, Ketua PN Sibolga.
Terang dia, sejak berdiri sejak tahun 1969, ini merupakan kali pertama Kantor Imigrasi Sibolga memidanakan orang asing yang melanggar tindak pidana keimigrasian.
Sejarah ini dapat tercipta berkat sentuhan dan tangan dingin Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manullang. Tercatat selama bertugas di beberapa tempat, Saroha selalu menorehkan prestasi terbaiknya.
“Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi Warga Negara Asing yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sibolga agar mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, karena sanksi tegas akan menanti jika melakukan pelanggaran,”pungkas Febri.(Tp)