BeritaTapanuli.com, Sibolga – Keluarga korban meminta Kepolisian Resort (Polres) Tapteng segera menindaklanjuti Laporan Polisi tentang kematian Mustofha Lubis yang diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar.
Menurut keluarga, korban diduga dibunuh (diracun) oleh orang terdekatnya.
Hal ini disampaikan adik kandung korban, Izzuddin Lubis, kepada awak media di kediamannya, Senin (12/09/2022) siang.
Dikatakannya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tapteng pada tanggal 13 Mei 2022, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/155/V/2022/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU.
“Kami juga telah dimintai keterangan oleh Penyelidik Polres Tapteng, begitu juga dengan saksi-saksi. Namun hingga saat ini, kami belum mengetahui perkembangan dari pelaporan kami,” ungkap Izzuddin.
“Kami minta Kepolisian Polres Tapteng segera menindaklanjuti laporan kami dan menangkap orang terdekat almarhum. Kami menilai ada kejanggalan dari kematian abang kami, kami menduga (Alm) diduga dibunuh (diracun) oleh orang dekatnya,” bebernya.
Izzuddin menceritakan, korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Pandan, pada Senin 25 April 2022 lalu.
“Kecurigaan kami itu kepada istrinya RZ (43), kejanggalan itu muncul karena saat suaminya kesakitan, istrinya ini tidak mau tahu sama sekali, itupun pengakuan kedua dari anak kandungnya sendiri kepada kami,” kata Izzuddin.
Selain itu, lanjutnya, ketika korban dibawa ke rumah sakit terdekat, dokter menyarankan agar dipindahkan pasien dari Unit Gawat Darurat (UGD) ke ruang ICU untuk dilakukan perawatan yang intensif.
“Istrinya ini malah tidak mau menandatangani dan menghalangi biar jangan masuk ke ICU. Hingga akhir hayat almarhum abang kami ini di mulutnya itu mengeluarkan buih disitulah kecurigaan kami,” ungkapnya.
“Parahnya kecurigaan kami kenapa baju korban dan sapu tangannya sudah bersih dan tidak ada lagi. Atas itulah pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Tapteng,” sambungnya.
Masih kata Izzuddin, pihaknya waktu itu telah sepakat akan melakukan autopsi ulang dan dilakukan ekshumasi (gali kuburan) terhadap Jenazah.
Ekshumasi (Gali Kuburan) dilakukan langsung oleh Tim Forensik Rumkit Bhayangkari II Medan, pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 lalu.
“Namun hasilnya sampai sekarang belum diketahui seperti apa,” ucapnya.
Lebih jauh Izzuddin mengatakan, bahwa keluarga korban kecewa dengan Polres Tapteng yang dinilai lambat penanganannya soal pelaporan tersebut.
“Kita kecewa dengan Polres Tapteng yang sangat lambat makanya kami menuntut agar dibuka ini secara terang karena sudah 4 bulan laporan kami itu. Kalaupun tidak cepat di ungkap kami akan melaporkannya ke tingkat Polda Sumut,” pungkasnya.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
“Proses perkaranya sudah tahap penyidikan,” tulis Gurning Via WhatsApp, Senin (12/09/2022) sore.
Ketua PCNU Sibolga Minta Polres Tapteng Usut Tuntas Kematian Musthofa Lubis
Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Sibolga, Ali Sutan Lubis, meminta Polres Tapteng untuk segera mengusut tuntas soal kematian Musthofa Lubis.
Sutan yang merupakan abang kandung dari Musthofa Lubis mengaku sangat prihatin terhadap penanganan kasus kematian adik kandungnya yang diduga dibunuh.
Menurutnya, kematian adik kandungnya tersebut tidak wajar karena ditemukan beberapa kejanggalan.
“Sebelumnya peristiwa ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polres Tapteng pada tanggal 13 Mei 2022. Dan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2022 lalu, telah dilakukan Ekshumasi (Gali Kuburan) langsung oleh Tim Forensik Rumkit Bhayangkari II Medan,” kata Ali, Kamis (15/09/2022) di kantornya.
Sutan berharap, Polres Tapteng dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini dan mengungkap kejanggalan dari kematian Musthofa Lubis.
“Saya yakin, pak Kapolres Tapteng dapat bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini sesuai dengan instruksi bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kami harap kasus ini diungkap secara terang benderang agar pihak keluarga mendapatkan kepastian hukum atas kematian adik kami (almarhum Musthofa). Apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan tersebut,” pungkas Ali Sutan.
Diberitakan sebelumnya, Izzuddin Lubis, adik kandung dari Musthofa Lubis, telah meminta Kepolisian Resort (Polres) Tapteng segera menindaklanjuti laporan polisi tentang kematian Musthofa Lubis.
Mustofha Lubis diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar, dan menurut keluarga, Musthofa Lubis diduga dibunuh (diracun) oleh orang terdekatnya.
“Kecurigaan kami itu kepada istrinya RZ (43), kejanggalan itu muncul karena saat suaminya kesakitan, istrinya ini tidak mau tahu sama sekali, itupun pengakuan kedua dari anak kandungnya sendiri kepada kami,” kata Izzuddin.
Lebih jauh Izzuddin mengatakan, bahwa keluarga korban kecewa dengan Polres Tapteng yang dinilai lambat penanganannya soal pelaporan tersebut.
“Kita kecewa dengan Polres Tapteng yang sangat lambat, makanya kami menuntut agar dibuka ini secara terang karena sudah 4 bulan laporan kami itu. Kalaupun tidak cepat di ungkap kami akan melaporkannya ke tingkat Polda Sumut,” ucapnya.
Dalam keterangan sebelumnya, Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas, AKP Horas Gurning, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah tahap penyidikan.
“Proses perkaranya sudah tahap penyidikan,” tulis Gurning Via WhatsApp, Senin (12/09/2022) sore. (BT)