Kapal Pengangkut BBM Illegal di Sibolga Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polair Polres Sibolga berhasil menangkap satu unit kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM).

BBM illegal diduga jenis solar bersubsidi itu, diamankan di Perairan Pantai Barat Sumatera pada Minggu (18/9/2020) lalu.

Dalam kasus itu, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja dalam konferensi persnya pada Selasa (20/9/2022) menyebutkan, keenam tersangka tersebut, yakni TH (61), K alias Y (35), AJN (34), JH, AS dan ST.

Dijelaskan, TH bertugas sebagai nahkoda dan juga sebagai penghubung dengan tersangka ST.

Selain itu, ia sekaligus penanggung jawab untuk pengambilan dan pengangkutan BBM solar (illegal) dari tangkahan PT ASSA maupun dari kapal yang lain.

Kemudian tersangka K alias Y (35), yang menjabat sebagai wakil nakhoda kapal berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengambilan BBM di Tangkahan Rustam melalui perantara P.

Baca juga  Kisah Anak Pasien Dinyatakan Covid-19,  Yakin Ibunya Faktor Usia

“Saudara P ini masih dalam pengembangan polisi. K alias Y juga bertugas mencatat setiap pengisian BBM dari Tangkahan Rustam maupun dari tangkahan PT ASSA,” kata Taryono didampingi Danlanal Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas.

Sementara tersangka AJN (34) jabatan kuanca, berperan menerima perintah dari nakhoda untuk pengisian BBM naik dari tangkahan maupun dari kapal ke kapal.

Begitu pula dengan tersangka, YA, AS dan ST, perannya sama dengan AJN.

“Sementara itu, 13 anak buah kapal (ABK) yang lain tidak mengetahui tentang proses pemindahan BBM tersebut. Tugas mereka adalah merapatkan kapal, mengikat, dan melepas tali kapal dan satu orang sebagai koki di kapal tersebut,” tukas Taryono.

Baca juga  Pengundian Nomor Urut, Pasangan JP Nomor 1

Para tersangka dijerat pasal 40, angka 9 UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar serta pasal 53 UU nomor 22/2001, tentang Migas.

Barang bukti yang disita di antaranya, dokumen SIUP soal perikanan, surat persetujuan berlayar, dan Sipti (surat ijin kapal pengangkut ikan), KM Cahaya Budi Makmur 122 GT 299 dan 60 ton BBM solar.

Turut hadir juga dalam konferensi perss tersebut Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kasat Polair, Iptu Kasdi, Ketua FKUB Sibolga, Nurdiswar Jambak. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan