Motif Pembunuhan Istri Kerabat Jokowi, Pelaku Kesal Ditagih Hutang

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com — Pelaku pembunuhan Yulia (42), merupakan istri seorang dokter spesialis saraf, yang juga kerabat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Sukoharjo ditangkap.

Dengan cepat pelaku diamankan polisi, dia adalah Eko (30), warga Ngesong, Desa Pohgogor, Kecamatan Bendosari, Kamis (22/10) dini hari.

Sebagaimana dilansir media ini dari jpnn.com, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfi mengungkapkan, pelaku diamankan tak sampai 24 jam.

“Selesai polisi melakukan olah TKP pada Rabu (21/10) pagi, pelaku diamankan,” Jelas Ahmad Lutfi.

Lanjutnya, tertangkapnya pelaku setelah penyidik mendapati percakapan antara Yulia dengan anaknya.

Dalam percakapan itu, Yulia menyatakan hendak menemui E di perternakan ayam untuk menagih utang kepada pelaku.

Baca juga  Diduga Api Berasal dari Tilam yang Sengaja Dibakar, Sebanyak 12 Kios Ludes

“Mau nagih utang sebesar Rp 100 juta dari utang sebesar Rp 140 juta,” kata Kapolda di Mapolres Sukoharjo, juga dikutip dari Radar Solo (Jawa Pos Group), Jumat (23/10).

Selain itu, penyidik juga menemukan bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Penyidik juga menemukan surat perjanjian kerja sama antara korban dan pelaku terkait usaha peternakan ayam.

Bukti lain yakni ada ceceran darah di kandang ayam tempat korban dipukul.

“Pelaku ternyata sudah merencanakan pembunuhan pada korban dengan menyiapkan linggis dan lakban,” ungkap Ahmad Lutfi.

Korban, sambungnya, kemudian diajak pelaku ke kandang ayam milik mereka bersama, lalu di sana dipukul dengan linggis.

Baca juga  Gempa Bumi 4,7 SR Guncang Sibolga dan Tapteng

“Saat setengah sadar dipaksa menyebutkan pin ATM, kemudian diikat dan dimasukkan ke kandang ayam,” bebernya.

Sambil menunggu sepi, pelaku mengambil sejumlah uang milik korban. Uang cash sebesar Rp 8 juta dan uang dari ATM Rp 15 juta.

Setelah malam, korban dibawa ke TKP kedua di Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari dan dibakar dengan maksud untuk menghilangkan jejak.

“Unsur pembunuhan berencana sudah memenuhi. Diketahui dari perencanaan lokasi, alat, dan cara. Saat ini kasus masih kami kembangkan, bilamana ada pelaku lain,” bebernya.

Atas perbuatannya, E dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 187 tentang pembakaran. “Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tandasnya. (jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan