BeritaTapanuli.com, Tapanuli – Polres Sibolga berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di rumah ASN di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), pada Minggu (9/2/2020) silam, yang terjadi sekitar pukul 14.30 WIB,
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin, kepada awak media mengatakan aksi pencurian terjadi ketika korban hendak melaksanakan sholat Dzuhur.
“Korban Irmayani Dalimunthe (34) warga Jalan SM.Raja belakang, Kelurahan Aek Manis, Kota Sibolga,” beber Iptu Sormin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
Ia menerangkan, sebelum terjadi aksi pencurian tersebut, Irmayani Dalimunthe meletakkan 1 unit HP Merk Infinix S4, dompet warna ungu berisi uang sebanyak Rp 1.180.000, remot kunci motor dan kartu ATM di atas meja makan dekat jendela rumahnya.
Atas aksi pencurian tersebut, korban melapor ke Polsek Sibolga Selatan,
Kepada Polisi, korban mengatakan mengetahui kehilangan barang dan uang setelah dirinya hendak keluar dari rumah.
“Saat korban hendak mengambil dompetnya di atas meja, ternyata sudah hilang, sehingga korban dirugikan sekitar Rp 3 juta,” kata Sormin.
“Tersangka berinisial IFS alias I (24) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Pasar Baru berhasil ditangkap petugas pada Kamis (16/4/2020) siang pukul 13.00 WIB ketika sedang tidur di salah satu rumah warga di Jalan SM Raja Sibolga,” ungkapnya.
Aksi pencurian terjadi ketika pria pengangguran itu sedang melintas menuju rumahnya. Saat itu dia melihat pintu belakang rumah korban yang terbuka. Lalu melihat HP dan dompet di atas meja ruangan dapur tersebut dan dia masuk dan mengambilnya bersama satu unit kunci motor, lanjut Sormin menambahkan.
Sementara uang yang dicuri tersangka, sebagian telah digunakan bermain judi hingga habis. Dan tersangka IFS, ternyata pernah dihukum pada 2015 lalu dalam kasus Narkotika dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Tukka, dan belum berumahtangga.
“Tersangka kini ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” tegasnya. (red)