BeritaTapanuli.com, Taput – Satu unit mobil angkutan umum bermerek CV. PO Silindung bernomor polisi BB 1157 XB, alami kecelakaan kontrak sepeda motor (Septor).
Kedua unit tersebut terlibat seperti laga kambing, dengan sepeda motor Yamaha R 15, tanpa nomor polisi.
Akibatnya dua orang pengendara motor yang juga kakak beradik meninggal dunia di tempat kejadian.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi, Rabu, 15 Pebruari 2023, di Jalan umum Tarutung – Sipirok Km 02-03, tepatnya di Bondar Sibabiat, Desa Hutabarat Susunggulon, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H , melalui Kasi Humas Ipda Gaung Wira Utama membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut.
Dijelaskannya, saat peristiwa tersebut terjadi, mobil dikemudikan oleh Hanter Sihombing (33 ), warga Desa Sidagal, kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, sedangkan sepeda motor dikendarai oleh Rolason Tua Napitupulu (18 ), berboncengan dengan adek kandung nya Jois Prino Napitupulu (16) keduanya warga Desa Simanampang, kecamatan Siatas Barita Taput.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi yang dihimpun, penyebab terjadinya kecelakaan tersebut, dimana mobil datang dari arah Tarutung menuju Sipirok, sedang sepeda motor datang dari arah sebaliknya.
Sebelum kecelakaan terjadi, mobil melaju dengan kecepatan tinggi sedang mendahului mobil di depannya, dan sepeda motor juga melaju dengan kecepatan tinggi serta mendahului mobil yang ada di depannya.
Kedua kendaraan belum nyaman saat mendahului akibatnya tabrakan pun terjadi dan mobil sempat menyeret sepeda motor.
Kedua korban meninggal kemudian dibawa ke RSU Tarutung untuk dilakukan visum, sedangkan pengemudi mobil saat ini sudah diamankan di kantor unit laka untuk dimintai keterangan.
Untuk memastikan penyebab kecelakaan tersebut, penyidik unit laka lantas sudah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kedua kendaraan sebagai barang bukti. (F/BT)