Modus Rental Mobil,  Dua Pelaku Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pelarian TTM (41) warga Jalan Jati Arah Laut No. 80 Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) berhasil di bekuk.

Hal ini, disampaikan Kapolres Sibolga AKBP. Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.

“Tersangka penggelapan mobil rental diamankan, setelah  2 tahun berlalu,” urai Sormin dalam keterangan tertulisnya.

Pelaku yang tak sadar, petugas telah mengetahui keberadaannya lalu menangkap pelaku saat berdiri di depan rumahnya hari Selasa (4/02/2020) sekira pukul 19.30 WIB lalu.

Pelaku yang sudah berumah tangga ini, awalnya merental mobil dari Wandri Meyrikson Tambunan (28) warga Jalan Rambutan, Padang Sumbar, hari Kamis (29/06/2017) silam.

Baca juga  Nyolong Tabung Elpiji, Juru Parkir Diamankan saat Tidur

Setelah sepakat, mobil Toyota Grand New Avanza Nopol BA 1473 OA diserahkan korban di Jalan Eben Ezer No. 5A dengan perjanjian 5 hari pemakainan.

Saat itu, pelaku menyerahkan panjar Rp. 500 ribu dari total Rp.1,5 juta kesepakatan.

Tetapi, setelah lima hari sesuai kesepakatan, pelaku tak kunjung mengembalikan mobil, justru hilang kontak dengan korban.

Merasa ditipu dan dirugikan sekitar Rp 150.000.000, korban melaporkan hal ini ke Polres Sibolga hari Sabtu (15/02/2017).

Petugas yang melakukan penyelidikan saat itu tak menemukan pelaku.

Sementara mobil rental sudah digadaikan pelaku senilai Rp. 20 juta dengan bantuan seseorang berisial RF.

Baca juga  Sesosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Terbujur di Parit, Begini Kata Polisi

RF (42) menurut pengakuan pelaku, berperan sebagai perantara penjualan dan merupakan warga Jalan Simpang Sei Bale Kab Batubara.

Pria perantara ini juga berhasil diamankan petugas Polres Sibolga di kediamannya hari Jumat (7/02/2020).

Dari pengakuan RF alias F ternyata mobil tersebut usai digadaikan telah di jual kepada seseorang.

Saat ini TTM dan RF Als F ditahan di RTP Polres Sibolga .

TTM di duga telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan RF Als F diduga telah melanggar pasal 372 Jo 55 dan atau 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun. (R/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan