BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang pelajar bersama temannya diamankan polisi di Sibolga.
Pelajar berinisial HHS alias D (16), warga jalan Cendrawasih, Kel. Panc. Bambu Sibolga.
Sementara rekannya merupakan pekerja buruh dekorasi, berinisial MY alias N (21), warga Jln Elang no 27 Kel.Panc Bambu Sibolga.
Keduanya diamankan polisi hari Sabtu sekira pukul 03.00 WIB, saat keduanya santai tiduran di ruang tamu, rumah milik tersangka MY.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada awak media Minggu pagi (18/10/2020) membenarkan informasi tersebut.
Sormin menjelaskan, petugas sebelumnya menerima informasi dari masyarakat akan peredaran narkotika di wilayah itu.
Tidak berselang lama petugas turun ke lapangan, ternyata petugas berhasil mengamankan pelaku.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, kedua tersangka saat itu didatangi teman mereka (identitas dikantongi), lalu memberikan narkotika untuk dikonsumsi bersama.
Hingga kedua tersangka menunggu kehadiran temannya, sambil tidur-tiduran diruang tamu milik MY.
Namun, bukan teman yang datang, justru petugas lalu mengamankan keduanya.
Dari rumah tersebut, petugas juga menemukan 1bh pisau lipat, 2 bh pipet plastik,1 bh mancis gas terpasang pipa jarum.
Dan dari saku celana tersangka MY ditemukan uang sebanyak Rp 80.000, setelah dilakukan penggeledahan dari lemari plastik bahagian bawah dikamar tidur MY juga ditemukan 2 bks kecil sabu-sabu.
Keduanya lalu di bawa ke Polsek Sibolga sambas, saat dilakukan tes urine, keduanya positif mengandung Amphetamine.
Kedua tersangka lalu ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (t)