Miliki Narkoba, Nelayan Ini Diamankan dari Salah Satu Penginapan di Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Narkoba Polres Sibolga mengamankan seorang warga yang memiliki narkoba.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat lalu melakukan lidik.

Alhasil, pada Minggu (18/4), pemilik tersebut diamankan polisi sekira pukul 01.30 WIB, ketika duduk di atas lantai di kamar salah satu penginapan di Kalangan Kab.Tapteng.

Pria tersebut berinisial H alias HH (37), pekerjaan nelayan. Ia merupakan warga Desa Hutabalang, Lk I, Kec. Badiri, Kab Tapteng.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi kepada awak media ini, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan informasi tersebut.

Sormin menerangkan, pengungkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat uang diterima polisi pada Minggu (18/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga  Bikin Geger Sesosok Pria Tergeletak Di Halte, Cerita Warga Awalnya Sesak Nafas

“Ya awalnya ada informasi, lalu Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan anak buahnya melakukan lidik” Ujarnya.

Sementara dari H, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bh dompet kecil berisi 3 bungkus sabu-sabu terbungkus plastik bening,1 bh gunting kecil,1 bh pipet plastik ujung runcing,8 bh plastik es mambo,2 bh pipet kaca bekas bakaran sabu,1 bh mancis gas, 1 unit Hp merk Samsung warna putih, uang sebanyak Rp 235.000,1 kotak rokok Sampurna Mild.

Baca juga  Tabrak Truk Fuso, Supir Bus PT Tao Toba Tewas di Tempat

Masih kata Sormin, saat itu tersangka  hendak mempaketi sabu-sabu sesuai dengan pesanan pada tersangka.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana.
Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,membeli,menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki,menyimpan,menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (sabu) yg beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Subs112 ayat (2) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan