Asik Kwik Kwik, Pegawai Digrebek Suami Tanpa Busana

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, NTT – Pegawai dinas pendidikan digrebek suami saat berzina dengan pejabat Pemkot di salah satu hotel.

Bahkan, penggrebekan itu, kedua oknum sedang tanpa busana.

Informasi dihimpun, penggrebekan berawal dari kecurigaan sang suami. Ketika istrinya yanh bekerja sebagai pegawai berhari-hari tak pulang ke rumah.

Dan ternyata pergi berbagi cinta dengan lelaki lain.

“Curiga, sang suami kemudian mengintai hingga mendapati sang istri berzina.” kata Salah seorang yang enggan menyebutkan namanya.

Seorang pegawai honorer Pemkot Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ) tepatnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, HM (34) digerebek suaminya sendiri di sebuah hotel di kawasan Jalan Adi Sucipto, Penfui, Kota Kupang, Kamis (24/10/2019) malam.

HM digerebek sedang berduaan di dalam kamar bersama dengan atasannya di tempatnya bekerja, di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Kupang yang berinisial DJM (39).

Saat digerebek oleh suaminya MT (34), HM dan DJM diduga sedang tanpa busana.

Sebab pakaian dan pakaian dalam HM terlihat berserakan di atas tempat tidur.

Sementara DJM yang merupakan seorang kepala bidang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang hanya mengenakan sehelai handuk berwarna putih.

Baca juga  KPU Tapteng Tetapkan Nama 35 Anggota DPRD Terpilih

HM dan DJM pasrah saat digelandang ke Mapolres Kupang Kota.

Saat menggerebek istrinya yang sedang berduaan di kamar bersama atasan, MT membawa serta polisi dari Polres Kupang Kota.

Tindak pidana perzinahan diatur dalam KUHP Pasal 284.

Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek):

“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja.”

Berikut adalah rumusan dari Pasal 284 KUHP:

Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama 2 bulan.

Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi:

1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku Pasal 27 BW.

3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.

4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya.

Dalam Pasal 284 KUHP tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi antara lain:

Baca juga  Dua Pria Panik Saat Diberhentikan Petugas, Tau-tau Bawa Obat Terlarang

1. Merusak kesopanan atau kesusilaan (bersetubuh),

2. Salah satu/kedua duanya telah beristri/bersuami, dan

3. Salah satu berlaku Pasal 27 KUHP Perdata.

Penjelasan mengenai Pasal 284 KUHP adalah sebagai berikut:

1. Zina menurut Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya.

Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.

2. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada Pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada Pasal 27 BW.

3. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan).

Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan.

4. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tertentu pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan