Miliki Daun Ganja Kering, Warga Barus Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com,  Tapteng – IM (34) warga Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, di bekuk personil Polsek Barus, pada Kamis (11/07) Jam 20.00 WIB.

Bersamaan dengan barang bukti 2 bungkus ampul daun ganja kering, berat bruto barang bukti sekitar 1.10 gram, serta uang tunai Rp 150 000, turut disita dari tersangka.

Baca juga  Tim GTTPP Covid-19 Sibolga, Lakukan Penjemputan Kepada Keluarga Dokter yang Dinyatakan Positif

Kapolres AKBP Sukamat melalui Iptu. Rensa Sipahutar, Paur Humas Polres Tapteng juga membenarkan penangkapan terhdap IM.

“Ia benar saat penggeladahan badan terhadap tersangka ada ditemukan Narkotika jenis ganja kering.” Urainya.

Lebih lanjut ia menerangkan kronologis kejadian, berkat informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat pria dapat dibekuk.

Dan Polsek Barus membawa tersangka IM ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk penyidikan lebih lanjut. (BT)

Baca juga  Sidang Bonaran, Dua Saksi Dihadirkan. Teka-teki Kesaksian Direktur PT WIS Terjawab

Pos terkait

Tinggalkan Balasan