BeritaTapanuli.com, Sibolga – Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menangkap seorang pria terduga penyalahguna narkoba di sebuah warung di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan keterangan polisi, kini terduga ditetapkan statusnya menjadi tersangka, yakni berinisial SFS alias S (36), warga Jalan Camar Nomor 27, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Ia, kepada penyidik mengaku bekerja sehariannya sebagai buruh harian lepas. Darinya polisi menyita barang bukti ganja seberat 5,40 gram.
Dijelaskan petugas, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Berawal dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penangkapan.
“Satu tas kecil berwarna coklat berisikan 5,40 gram ganja kita amankan,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, melalui pesan tertulis, Jum’at (23/6/2023).
Masih lanjut Suyatno, Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang terlarang jenis ganja di dalam tas yang dipegang oleh SFS.
“Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dibawa dari Belawan,” ungkap Suyatno.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digelandang ke Mapolres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (Red/BT)