BeritaTapanuli.com, Sibolga – Peristiwa yang terjadi di Sibolga, antara dua kakak beradik terlibat perkelahian dan berujung pada pembacokan akhirnya terungkap.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, kepada media ini Jumat (15/5) malam, menerangkan dalam keterangan tertulisnya.
Sormin menjelaskan sebagaimana kronologi sesuai pengakuan tersangka. Setelah tersangka menyerahkan diri ke Polisi atau ke Polsek Sibolga Sambas, tepatnya hari Kamis (14/5) pkl 21.00 WIB.
Kronologi
Korban bernama M.Syahril Nasution yang juga merupakan abang kandung tersangka.
Saat itu, tersangka datang menemui abangnya di sebuah wargung kopi, tepatnya di jln KH.A.Dahlan Sibolga dan ketika itu korban hendak meminjam kenderaan roda dua (R2) milik tersangka namun tidak diberikan.
Akibat tidak diberikan, korban mengatakan “Yg soklah kau,kubotolkan kepalamu nanti” saat itu juga korban mengungkit hutang tersangka dan mengatakan agar hutangnya dibayar dan korban mengatakan “Awas kau nanti,kukenakkan kau nanti” kemudian korban pergi meninggalkan tersangka.
Setelah itu tersangka pulang kerumahnya di Sarudik dan mengambil 1 bilah parang stanleis yang dibungkus dengan sarung. Dan sekira pkl 20.00 WIB tersangka mendatangi rumah korban dengan naik R2 Yamaha Vixion warna putih B 3402 UHB, lalu parang tersebut digantung di R2.
Kemudian tersangka bertemu dengan isteri korban (kakak ipar) untuk mencari abangnya, namun tidak bertemu dengan korban (abang kandung).
Saat itu, tersangka meminjam hp isteri korban dan korban menjawab “Sudah hebat kau nelpon2 aku ya, kau dimana biar kujumpai” lalu tersangka menjawab “ Aku mau jumpa sama abang,mau ngomong baik2 bg aku disimpang PHR Sambas” dan sekira pkl 21.30 WIB, keduanya bertemu dan korban membentak dengan mengatakan “Sudah jago kau ya “seraya menendang R2 tsk.
Lalu tsk menjawab “Ngomong kita dulu baik2 bang” dan dengan tiba-tiba korban mendorong kepala tsk dengan menggunakan doublestik sehingga tsk mengambil parang yang digantung di R2 dibungkus sarung warna hitam dan mengejar korban serta mengayunkan parang stainlees, hingga korban terbaring didepan pusat perbelanjaan.
Tidak berselang lama tersangka melarikan diri dengan membawa parang stainlees tersebut, pegangan parang, sarung parang warna hitam dan doublestik lalu menyimpan dirumah kos-kosan tsk di jln KH.A.Dahlan Sibolga.
Hingga hari Kamis (14/5) pkl 21.00 WIB. Tersangkapun menyerahkan diri ke Polisi.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polsek Sibolga Sambas diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan yg direncanakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat (1) Subs 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling pama 4 tahun.
Barang bukti 1 buah parang warna putih stainlees tanpa pegangan, 1 bh pegangan parang warna kuning hitam dibalut plastik bening, 1 bh sarung parang warna hitam, 1 unit R2 Yamaha Vixion warna putih B 3402 UHB. (red)