Mencuri di Pasar, Buruh Kontrak Muat Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

SIBOLGA – Setelah Polres Sibolga melakukan penangkapan TS pelaku pencurian barang milik Herlija Gultom di Pasar Nauli, Sibolga Sumatera Utara.

Kini giliran teman pelaku kembali ditangkap Polisi, pada Sabtu (4/5) sekira pukul 23.00 wib.

Kapolres Sibolga AKBP Edwin H Hariandja, SIK, MH., melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin dalam keterangan tertulisnya menerangkan, Polres Sibolga kembali mengamankan pelaku yang turut serta melakukan pencurian di pasar nauli Sibolga.

Setelah TS alias T, pria ini mengaku bernama RSJ Als R yang berprofesi sebagai buruh bongkar muat, warga jalan Patuann Anggi Kampung Kelapa.

Baca juga  Polres Tapteng Kerahkan Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha

Lanjut Sormin, “RJS membenarkan bahwa dia turut melakukan pencurian, dan berperan sebagai mata-mata untuk memantau situasi pasar, serta membawa barang hasil curian kerumah tsk TS Als T” bebernya.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka bersama dengan 3 orang temannya. selain TS Als T, juga turut 2 orang lagi teman pelaku yang identitas telah dikantongi oleh kepolisian.

Baca juga  Kemenkes Minta Warga Hati-hati Pilih Masker, Begini Dampaknya

Sementara, hasil curian berupa buah yang diambil sebanyak 1 kotak telah dimakan para tersangka, selebihnya disimpan dirumah tersangks TS Als T.

Atas perbuatannya RJS ditahan di RTP Polres Sibolga, dan diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Dengan barang bukti yang diamankan darinya berupa 1 unit tas berwarna biru bertuliskan Yaxiya Jewerly yang berisi aksesoris berupa gelang,anting dan penjepit rambut.( BT )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan