Gubernur Edy juga Nonjob-kan 10 Pejabat

  • Whatsapp

MEDAN – Selain melantik 14 pejabat Eselon II di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (7/5/2019), Gubsu, Edy Rahmayadi, juga memindahkan alias me-nonjob-kan 10 pejabat eselon II.

Duo Sitorus juga turut menjadi dampak pemutasian tersebut. Sebagaimana selama ini dikenal orangnya mantan Gubsu, Tengku Erry Nuradi, yakni Ilyas Sitorus dan Alwin Sitorus, dicopot dari jabatannya.

Berikut daftar pejabat eselon II yang dinobjobkan :
1. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Bonar Sirait menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Baca juga  Ahok Tiba di Humbang Hasundutan, Warga Sambut Dengan Antusias

2. Staf Ahli Gubsu bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset dan SDA, Elisa Marbun menjadi pejabat fungsional umum pada Balitbang.

3. Kepala Biro Humas dan Keprotokolan, Ilyas Sitorus menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

4. Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Alwin Sitorus, menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

5. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Sarmadan Hasibuan, menjadi pejabat fungsional umum pada Balitbang.

6. Direktur Rumah Sakit Jiwa Sumut, Chandra Syafei Pasaribu, pejabat fungsional umum pada RSJ itu.

Baca juga  Karate Indonesia, Sementara Sumbang Dua Medali Emas SEA Games 2019

7. Kadis Kesehatan, Agustama, menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Kesehatan.

8. Kadis Koperasi dan UKM, Amrah Uteh, menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Koperasi dan UKM.

9. Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah, Ferlin Nainggolan, menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah.

10. Kepala biro Administrasi Pembangunan, Erik Aruan, menjadi pejabat fungsional umum pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertenakan.

Gubsu, Edy Rahmayadi, mengatakan akan segera mengisi jabatan-jabatan yang lowong dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. (BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan