Masuk ke Humbahas 3 unit mobil pengangkut Tuak dipulangkan

  • Whatsapp
Dua penjual tuak saat berada di komplek Mapolsek Lintingnihuta (istimewa)

BeritaTapanuli.com, Doloksanggul – Operasi pelarangan penjualan tuak itu dilaksanakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sibuntuon Parpea, Kec. Lintongnihuta, atau tepatnya di depan Polsek Lintongnihuta.

Aparat Polsek Lintongnihuta, kemudian mengamankan penjual tuak hingga memulangkan yang saat itu hendak masuk ke Kab. Humbang Hasundutan (Humbahas), Jumat (1/5/2020).

Pemulangan penjual tuak dengan menggunakan mobil jenis pick up itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Lintongnihuta, AKP D Habeahan bersama  Kanit Provos Brigadir E Ginting.

“Operasi, mengamankan tiga unit mobil jenis pick-up yang mengangkut minuman jenis tuak dalam jerigen. Para supir atau pemilik di periksa langsung di Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolres Humbahas AKBP Rudi Hartono, melalui Paur Subbag Humas Bripka Syawal Lolo Bako, Jumat (1/5) malam sekira pukul 21:00 WIB.

Baca juga  Bupati Taput Hadiri Pengambilan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD

Tiga unit mobil yang sempat ditahan itu masing-masing dengan nomor polisi BB 8094 BD yang membawa 29 jerigen.

11 jerigen masih terisi tuak, dan 18 jerigen sudah kosong. Sementara pemilik atas nama MT (34), warga Kab. Tapanuli Utara. Sedangkan mobil pick-up lainnya, dengan nomor polisi BK 9455 TP membawa minuman tuak sebanyak 15 jerigen dengan pemilik MS (25), juga warga Kab. Tapanuli Utara juga.

Demikian juga, satu unit mobil jenis pick up dengan nomor polisi BB 8097 BD lainnya, membawa tuak sebanyak 15 jerigen milik KS, 37, warga Desa Amplas, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang.

Baca juga  Presiden Jokowi Reshuffle Menterinya, Ini 6 Pembantunya yang Baru

“Setelah para pemilik tuak dilakukan pemeriksaan, kemudian langsung dikembalikan ke daerah masing-masing. Tidak ada dilakukan penahanan,” tukas Bripka Lolo.

Namun, lanjut Lolo, pihak Polsek setempat membuat surat pernyataan kepada masing-masing pemilik.

“Dengan menginterogasi para pemilik tuak tersebut dan dimintai keterangan, selanjutnya Polsek Lintongnihuta membuat surat pernyataan kepada Ketiga pemilik minuman tuak tersebut dengan perjanjian tidak akan membawa ataupun memasukkan minuman tuak ke wilayah Kab. Humbang Hasundutan selama wabah Virus Corona masih ada,” tukas Bripka Lolo. (Sumber : Waspada.id)

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan