BeritaTapanuli.com, Padangsidimpuan – Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini, menggelar konfrensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2020).
Didampingi Wakapolres AKBP Matnur Dalimunte, Kasatreskrim AKP Bambang H.Taringan, Kasubbaghumas Iptu Maria Marpaung, dan Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Kapolres menyampaikan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pria yang ditemukan tewas di Tor Simarsayang pada Minggu (2/8) lalu.
Korban bernama Lukman Siregar (30) warga Desa Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Hanya butuh waktu 2×24 jam, Tekab Satreskrim Polres Padangsidimpuan akhirnya berhasil mengunkap kasus ini,” jelas AKBP Juliani Prihartini.
Masih lanjutnya, namun demikian, salah seorang dari lima yang diduga pelaku pembunuhan berinisial (SH) tewas ditembak petugas kepolisian.
Pasalnya, SH, melawan petugas saat diminta menunjukkan sepeda motor milik korban yang dibawa pelaku.
Adapun Kelima tersangka, berinisial, ZH, ANH, E, AH, dan S. Dan para pelaku ini seluruh warga Kota Padangsidimpuan.
Kapolres juga menjelaskan, SH, adalah pelaku utama sekaligus otak pembunuhan terhadap korban Lukman Harahap.
Sementara empat rekannya, berperan membantu membunuh korban.
“Motifnya hanya sepele, bersenggolan waktu bernyanyi disalah satu Pakter Tuak di kawasan Bukit Simarsayang.” Tambah Kapolres itu menerangkan.
Ia melanjutkan, korban dan para pelaku awalnya sama-sama minum tuak di lokasi milik Misnah Siagian di Tor Simarsayang.
“Saat itu pemilik Pakter memutar musik dengan kuat, sehingga pelaku dan korban berjoget ria, selang beberapa menit tanpa disadari korban menginjak kaki dari salah seorang pelaku. Akibatnya pelaku yang tidak senang sambil berkata, Ahado maksudmu mandege patku (Apa maksudmu menginjak kakiku), seraya mengucapkan kata-kata kasar kepada korban.”
“Akibat sudah pengaruh minuman, pelaku tak terima dan akhirnya terjadi cekcok mulut. Kemudian, tak berapa lama korban mau keluar dari dalam Pakter itu untuk pulang, para pelaku mengejarnya dan memberhentikannya persis di depan rumah milik warga. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan.”
“Tidak hanya itu, para pelaku membawa korban kedepan kuburan tempat ditemukan jenazah dan di lokasi ini korban juga dianiaya secara sadis.”
“Atas perbuatan tersebut, semua pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana Jo 170 Ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman minimal 20 tahun maksimal seumur hidup.”Pungkas Kapolres mengakhiri. (R)