BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pemuda berinisial MS (21), warga Dusun III, Desa Kampung Mudik, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), tak berkutik sesaat diamankan polisi dari sebuah salah satu warung, hari Jumat (12/2).
Kapolres, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning, Sabtu siang membenarkan penangkapan tersebut.
Gurning menyebut, pria tersebut diamankan setelah masyarakat resah, dan terindikasi permainan judi jenis KIM atau Hongkong Prize di Kecamatan Barus.
Masih keterangan Gurning mengungkapkan, penangkapan berbekal informasi itu, Personil Polsek Barus atas perintah Kapolsek Barus, Iptu Heryanto Panjaitan, langsung turun ke lokasi.
Lalu, mengamankan MS saat berada di sebuah warung di Desa Kampung Mudik.
“Ketika diperiksa, di Handphone (HP/Ponsel) nya ada pesanan angka-angka tebakan.” Ungkapnya.
MS pun kemudian diamankan bersama barang bukti HP dan uang sebesar Rp120 ribu dari kantong celananya serta 1 unit kartu ATM, lalu diboyong ke Mapolres.
Kepada polisi, MS mengakui bahwa ia menerima pesanan pemasangan angka-angka tebakan tersebut dari pemasang melalui HP. (Tp)