BeritaTapanuli.com, Sibolga – Masa libur sekolah siswa PAUD, SD dan SLTP sederajat di Kota Sibolga, diperpanjang hingga tanggal 15 Juli 2020.
Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Sibolga, Masnot Hasibuan S.Ag.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No 15 Tahun 2020, tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah, dalam masa darurat penyebaran wabah virus corona.
Dan dalam rapat Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah, Kamis (28/5/2020) pagi, sepakat membatalkan kebijakan akhir libur sekolah pada tanggal 30 Mei, seperti yang tertuang sebelumnya dalam SE Wali Kota Sibolga.
“Tanggapan dari forum Gugus Tugas soal kapan mulai masuk sekolah, pak Wali Kota selaku ketua, bersama para Wakil Ketua dari Forkopimda, sepakat mengikuti petunjuk dari Kementerian Pendidikan,” kata Masnot, ketika dikonfirmasi.
Merujuk pada SE Sesjed Kemendikbud, maka sekolah akan kembali dibuka bersamaan dengan jadwal pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Tahun ajaran baru.
Meski demikian, kata Masnot, dimungkinkan Pemerintah Pusat melakukan perubahan kebijakan yang disebabkan perkembangan situasi penyebaran wabah Covid.
“Kalau pandemi belum berakhir, belum tentu juga siswa masuk sekolah tanggal 15 Juli nanti,” ujarnya. (R)