Ketua DPRD Sibolga Dilaporkan ? Begini Penjelasan Mantan Ketua DPRD Sibolga

  • Whatsapp
Ket Foto : Sahlul Umur Situmeang.

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Rapat paripurna DPRD Sibolga yang digelar, Kamis (28/5), tentang rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Sibolga tahun anggaran 2019, berbuntut panjang.

Kader DPD Partai Nasdem Kota Sibolga, di antaranya, Bismar Panjaitan, Manahan Dalimunte, Irwansyah Simanjuntak dan Hamzah Lumbantobing, melaporkan Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik ke Polres Sibolga.

“Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik. Kader kita disebut memiliki utang kepada Wali Kota Sibolga dengan agunan, dan kita tidak terima dengan hal ini lalu membuat laporan bersama ke polisi,” ungkap Humas Partai Nadem Sibolga, Janner Silitonga kepada wartawan, di Mapolres Sibolga, Jumat (29/5).

Kata Janner, saat memimpin sidang paripurna LKPj Wali Kota Sibolga TA 2019, Ketua DPRD Sibolga menyebut ada isu bahwa keempat kader itu memiliki utang kepada Walikota Sibolga.

“Tidak ada hubungan persidangan LKPj Wali Kota dengan apa yang disebutkan oleh Ketua DPRD,” katanya.

Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, yang dikonfirmasi mengaku siap apabila dipanggil oleh pihak kepolisian.

Menurut Syukri, apa yang ia sampaikan pada sidang paripurna tersebut justru untuk menjaga nama baik Wali Kota Sibolga di akhir masa periodenya.

Baca juga  Gudang Penyimpanan Bensin di Hajoran Terbakar

“Isu yang berkembang memang itu, Wali Kota kasih pinjaman dengan agunan. Jadi saya sampaikan dalam sidang itu, supaya jelas, jangan isu ini jadi fitnah kepada Wali Kota di akhir masa jabatannya,” kata Syukri kepada sejumlah awak media di gedung DPRD Sibolga.

Disinggung bahwa pelapor merupakan kader Nasdem, dan mendapat pendampingan dari sejumlah pengurus dan anggota DPRD dari Partai Nasdem saat membuat laporan di kantor polisi, Syukri mengingatkan untuk tidak membawa-bawa atribut partai.

“Saya Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Sibolga. Setahu saya tidak ada instruksi resmi untuk membawa-bawa atribut partai,” katanya.

Terpisah, mantan Ketua DPRD Sibolga, Sahlul Umur Situmeang (foto) mengaku prihatin dan menyesalkan tindakan sekelompok orang yang melaporkan Ketua DPRD Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik ke Polres Sibolga.

Semua anggota DPRD Sibolga dilindungi hak imunitas saat menjalankan tugas. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU 13/2019, tentang Perubahan Ketiga Atas UU 17/2014, tentang MD3.

Baca juga  Kondisi Terkini Pasien Covid-19 di RSU Tarutung, Warga Tapteng Membaik

Artinya, mereka bebas menyampaikan aspirasi masyarakat, maupun suasana yang berkembang di DPRD. Karena DPRD tugasnya memang menampung aspirasi masyarakat. Dengan hak imunitas ini, semua pernyataan yang disampaikan anggota DPRD tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

“Saya melihat, ada beberapa orang yang melaporkan Syukri. Sebaiknya diurungkan saja niatnya. Apalagi mereka (pelapor) rekan satu partai dengan Syukri. Maka sebaiknya dibicarakan di internal partai,” ucap Sahlul.

Dia kemudian menjelaskan, Pasal 388 Undang-Undang MD3 menyebut bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota.

“Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPRD kabupaten/kota, maupun di luar rapat DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPRD kabupaten/kota,” ungkap Sahlul. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan