BeritaTapanuli.com, Tapteng – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) yang dipimpin AKP. Juli Purwono, SH, MH, kembali mengamankan dua orang laki laki diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkoba.
Kedua laki-laki tersebut berinisial PEP alias PW 45) domisili Jl. Dolok Tolong, Kel. Hutabarangan, Kec. Sibolga Utara, Kota Sibolga dan PS (28) domisili Jl. Hiu, Kel. Pancuran Kerambil, Kec. Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Mereka diamankan dari dalam kamar rumah milik PW, hari Selasa (12/4/2021) sekira pukul 15.30 wib di Jl. Dolok Tolong, Kel. Hutabarangan, Kec. Sibolga Utara, saat sedang bersantai.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP. Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas AKP. Horas Gurning, menjelaskan, polisi bertindak setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Dan Kasat Narkoba AKP. Juli Purwono, SH, MH memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda. Zul Ependi melakukan penyelidikan ke TKP.
“Sesampainya tim di lokasi sesuai informasi, melakukan pengintaian didekat rumah diduga pelaku. Setelah yakin bahwa terduga pelaku ada didalam rumah, Personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penggerebekan.” Terangnya.
Masih kata Horas, saat penggrebekan tersangka saat itu dalam posisi duduk dan di atas lantai kamar Tim melihat 1 (satu) botol permen warna putih yang di dalamnya ditemukan ada 10 (sepuluh) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik siap edar.
Saat diintrogasi petugas, BB tersebut diakui miliknya, dan berat kira kira 0,96 (nol koma sembilan puluh enam gram). Namun, ketika dilakukan pengeledahan badan tidak ada diketemukan barang berupa Narkoba.
Sementara satunya lagi, inisial PS dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp.250.000,-(dua ratus Lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika.
Terduga pelaku mengaku bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki dengan inisial TH alias P, yang kini sedang dalam pengejaran petugas.
Terkait, AKP Juli Purwono SH, mengimbau bahwa dia selama memimpin akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba dan masyarakat jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Red/Humas Polres Tapteng)