Dianiaya ‘Toke’nya, Boru Manullang Ini Lapor Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Peristiwa penganiayaan penjaga warung / lapo tuak sempat viral di media sosial Facebook.

Korban bernama Medina br Manullang (34) warga Desa Batu Gunggun, Kecamatan Gunung Sitimber, Kabupaten Dairi, Sumut.

Sedangkan pelaku yang saat ini telah dimintai keterangan oleh polisi adalah pasangan suami isteri.

Kejadian itu pun, akhirnya menyita perhatian banyak orang. Termasuk punguan atau perkumpulan marga manullang.

Sehingga secara resmi melapor di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tapanuli Utara pada Jumat, 15 April 2022.

Sementara saat membuat laporan, korban didampingi MPR Simanullang, Pendeta Agus Simanullang dan Apoan Simanullang selaku tokoh pomparan marga Manullang.

Kehadiran mereka mendampingi korban, didorong keprihatinan yang sangat mendalam atas perlakuan terlapor.

“Saya mendapat telepon yang datang dari marga Manullang yang ada di Indonesia. Mereka menanyakan peristiwa penganiayaan yang dialami ito kami ini di Bonapasogit,” kata MPR Manullang di Mapolres, (15/5) malam.

Pihak marga Manullang sedunia berkeyakinan aparat penegak hukum akan objektif dalam kasus ini.

“Oleh sebab itulah kami hadir disini untuk melaporkan dan mengadukan penganiayaan itu. Kami akan mengawal pengaduan ini agar pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” katanya.

Pengaduan yang disampaikan Medina Manullang itu diterima oleh Aiptu RK Simanjuntak sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/55/IV/2022/SPKT/Polres Tapanuli Utara /Polda Sumatera Utara tertanggal 15 April 2022.

Baca juga  Pemuda Berjambang Ditangkap Polisi, Ternyata Simpan Barang Ini

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas Aiptu Walfon Baringbing membenarkan laporan tersebut.

“Jumat sore tadi sekira pukul 17.00 wib, Korban MM sudah resmi melapor di Unit SPKT. Sesuai laporan MM yang kita terima, bahwa penganiayaan yang terjadi atas dirinya terjadi pada Rabu, tanggal 12 Januari 2022 yang lalu sekitar pukul 21.00 wib di kedai tuak terlapor sendiri di pajak Tarutung Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung Taput,” terang Baringbing.

Dijelaskan, penganiaya sesuai keterangan korban dilakukan oleh pasutri yakni suaminya inisial ZP ( 44 ) dan istri sendiri inisial YS, warga Kelurahan Hutatoruan X, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.

“Menurut keterangan korban, terlapor ZP datang ke kedainya sudah keadaan mabuk. Sedangkan korban bekerja sebagai penjaga kedai tuak ZP. Tiba-tiba terjadi pertengkaran dan ZP pun memukul gembok ke kepala korban sambil menarik rambutnya. Setelah korban terjatuh lalu istrinya inisial YS turut menginjak kepala korban,” jelas Baringbing.

Kedua pelaku kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

“Untuk saat ini kita menerapkan pasal 170 yo 351 KUHP berdasarkan laporan korban,” jelas Baringbing.

Adapun di media sosial, sebuah video penganiayaan seorang wanita bernama Dina boru Manullang diduga pelaku oleh pasangan suami isteri disalah satu warung pasar Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

Baca juga  Bumil Asal Padangsidimpun Terkonfirmasi Covid-19, Melahirkan di RSUD Tarutung

Dalam video yang diunggah akun facebook Erika Sianturi terlihat jelas, korban dipukuli dan ditendang hingga terjatuh oleh dua pelaku.

Terpantau pengunggah video menulis caption bahwa korban Dina br Manullang saat ini sudah keadaan sehat. Dan jauh sebelumnya korban mengalami luka-luka lebam dibagian wajah.

“Dina br manullang adalah seorang korban..sekarang sikaka ini lgi aman ditangan yg tepat dan dlm keadaan sehat walaupiat,walaupun sebelum sampai ke sini muka keadaan hancur karena di aniaya, itu pengakuan si kk,,bersambung,” tulis akun Erika Sianturi diunggah 2 hari lalu.

Dalam video berdurasi singkat, terlihat korban Dina Manullang lunglai dilantai semen sembari minta tolong agar penganiyaan itu dihentikan kedua pelaku.

“Nunga be tulang, natulang,” rintih korban Dina boru Manullang diiringi suara menahan sakit tendangan kaki kedua pelaku.

Pelaku Diamankan Polisi

Terkait beredarnya peristiwa penganiayaan itu media sosial, Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Aiptu Walfon Barimbing membenarkan kejadian itu dan polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan.

“Peristiwa penganiayaan tersebut benar terjadi pada bulan Juli Tahun 2021 yang lalu. Pada Hari Rabu ( 13/4/2022 ) pukul 23.00 wib, Pelaku ZP sudah kita amankan dan sudah dilakukan pemeriksaan,” terang Walfon Baringbing pada Kamis (14/4). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan