BeritaTapanuli.com, Sibolga – Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga, berhasil mengamankan seorang kurir Narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, menjelaskan, kurir tersebut berinisial SP alias K (28).
SP alias K itu, diamankan dari sebuah Gang di jalan Eben Ezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Senin (10/8) sekira pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pria tersebut, Polisi menyita barang bukti, 1 paket Sabu-sabu terbungkus plastik bening.
Selain itu, polisi juga menyita, sebuah telepon genggam, dan uang sebesar Rp700.000 serta sebuah Sepeda Motor jenis Vario.
Menurut Sormin, penangkapan terhadap warga Gang Kenanga, Kelurahan Aek Parombunan itu, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, melibatkan tersangka berinisial HLT dan RSS di salah satu penginapan di jalan Ahmad Yani Sibolga.
Saat diintrogasi, SP mengakui telah menjual Sabu kepada tersangka RSS sebanyak 0,5 gram. Sabu tersebut menurut tersangka diperoleh dari seseorang, yang identitasnya juga telah dikantongi oleh petugas.
“Diterima di jalan SM. Raja, Gang Kenanga. Sudah ada enam kali dia disuruh mengantar Sabu dengan imbalan Rp 20.000 sampai Rp 50.000,” jelas tersangka, sebagaimana di sampaikan Kasubbag Humas Polres Sibolga itu Sabtu (29/8).
Akibatnya, SP alias K yang berprofesi Nelayan tersebut, ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Jounto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ayah anak 1 tersebut diancam hukuman diatas 5 tahun. (R)