Aktivis Muda Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa di Tapteng Tahun 2019-2020 Ke Kejaksaan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Aktivis muda, Dennis Simalango melaporkan kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Jumat (29/12/2023).

Dennis Simalango mengungkap, laporannya tersebut terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang.

Para pemerhati pembangunan Tapteng pun kini semakin semangat untuk membongkar dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkaran Dinas OPD di Tapteng.

Hal tersebut, setelah kehadiran PJ bupati Tapteng Sugeng Riyanta menjabat yang belakangan turut menyorot adanya pemotongan dana BOK di Kab. Tapteng. Sehingga, kasus kasus lain pun bergulir menjadi pergunjingan.

Dennis menduga salah satu hal diduga mark-up pada pengadaan barang dan jasa pembangunan LPJU tenaga surya yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020 di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Baca juga  Pejudi KIM di Sibolga Diamankan Reskrim dari Warung

“Ada beberapa orang yang kita laporkan. Di antaranya, oknum Plt Kadis PMD Tapteng, PPK-nya, KPA-nya, dan para kepala desa,” terang Dennis Simalango dalam konferensi pers, usai memasukkan berkas laporan, Jumat sore.

Menurut Dennis Simalango, total hasil mark-up untuk proyek pembangunan LPJU Tenaga Surya di 155 desa di Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar lebih.

“Perkiraan angka tersebut menurut perhitungan kita dari poin-poin sebagaimana yang kita lampirkan pada berkas laporan ke Kejari Sibolga,” kata Dennis Simalango.

Beberapa poin tersebut, di antaranya, biaya pekerjaan sipil, biaya pekerjaan instalasi, biaya transportasi, biaya tenaga ahli, pengadaan lampu led, pengadaan solar panel.

Baca juga  HKBP Sibolga Julu, Kembali Bagikan Bansos Tahap II

Kemudian pengadaan tiang lampu, pengadaan baterai, pengadaan kabel dan aksesoris, pengadaan panel box, serta biaya pengiriman ke lokasi.

Dennis Simalango menjelaskan, anggaran untuk proyek pembangunan LPJU Tenaga Surya tersebut mencapai Rp 123 juta per desa.

“Per desa itu ada yang dianggarkan 7 unit, bahkan ada juga yang 10 unit. Tetapi di lapangan, ketika kita cek, ada yang tidak sampai 7 unit,” kata Dennis Simalango.

Sementara itu, staf di Kejari Sibolga yang menerima berkas laporan tersebut mengatakan, berkas laporan tersebut akan diperiksa dan pelapor akan segera dihubungi.(R).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan