Lagi Lagi Edarkan Sabu, Nelayan Ini Diamankan Polres Tapteng

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Barus berhasil mengamankan seorang yang mengaku sebagai nelayan.

Hal tersebut merupakan upaya kepolisian dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika.

Di mana pelaku diciduk dengan barang haramnya jenis sabu-sabu dari Dusun II Desa Pasar Terandam Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis, (11/07/2024) sekitar pukul 19.45 Wib.

Pelaku berinisial HGL, Pria (23 thn), Warga Barus Kab. Tapanuli Tengah.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi S.H., M.I.Kom menyampaikan, pelaku ditangkap setelah personil Polsek Barus mendapat informasi dari warga bahwa di TKP.

Baca juga  Dua Pengedar Narkoba Dibekuk, 19 Paket Diamankan

Hal tersebut atas keresahan warga disekitar Pasar Tarandam Barus, yang sering dicurigai melakukan kegiatan transaksi maupun peredaran Narkotika.

Dari pelaku HGL (23 thn) berhasil disita barang bukti berupa 5 (Lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sekitar 4,58 gram, 1 (Satu) buah alat isap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp 802.000, 2 (Dua) dompet dan 4 (Empat) mancis.

Baca juga  2 Unit Rumah Ludes di Tapteng, Warga Berharap Uluran Tangan Bantu Korban

“HGL (23 thn) diamankan dari dalam rumahnya (TKP) beserta Barang Bukti” jelas Kapolsek Barus.

Saat diintrogasi, HGl (23 thn) mengakui Barang Bukti tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria inisial K di Sibolga Julu.

Selanjutnya, HGL bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Barus untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan