Lagi, Bandar Narkoba Terciduk, 10 Paket Kecil Turut Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Diduga bandar narkoba, dua pria kembali diamankan polisi.

Kedua pria tersebut berinisial RW alias U (20) warga Jl. SM. Raja Kel. Aek Manis dan  S alias AL (51) domisili Jl. Murai Kel. Aek Manis, masih warga Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Keduanya diamankan oleh jajaran Polres Tapteng, hari Rabu (6/4/2021) sekira pukul 11.30 WIB di Jl. Murai Kel. Aek Manis Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Horas Gurning, menerangkan pengamanan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Baca juga  Peringatan HUT ke-74 RI di Kabupaten Tapanuli Tengah, Diwarnai Pemberian Hadiah Berprestrasi

Saat itu, petugas menuju ke lokasi sebagaimana informasi di dapat, guna melakukannya lidik. Hingga tidak berapa lama tim melihat seorang laki laki sesuai informasi dan langsung diamankan.

Di sana dilakukan penggeledahan badan, serta di tempat sekitar lokasi penangkapan petugas juga menemukan 1 (satu) buah botol kecil berisi 10 (sepuluh) paket kecil Narkotika.

Saat diperiksa ternyata di dalam ditemukan jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening. Setelah ditimbang berat barang bukti narkotika sabu kurang lebih : 1,27 gram (satu koma dua tujuh gram).

Tersangka pun mengakui bahwa barang haram tersebut adalah akan diedarkannya dan pemilik barang tersebut adalah S alias AL.

Baca juga  Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Rapat Pleno TPAKD Semester I Tahun 2021

Sedang kan pemilik yaitu S alias AL, langsung diamankan dari rumahnya.

Meski dalam penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti lainnya, namun ia membenarkan bahwa barang bukti dari RW adalah miliknya.

Sementara AKP. Juli Purwono SH, menambahkan agar masyarakat jangan takut untuk melaporkan atau memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui pelaku tindak pidana Narkotika dan dijamin kerahasiaannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya RW alias Udan S alias AL digelandang ke Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Tp).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan